MA dan FCA Bahas Soal Berkas Elektronik
Jakarta | Kepaniteraan Online (28/9)
Pokja Manajemen Perkara Mahkamah Agung dan Delegasi Federal Court of Australia (FCA) berada dalam satu forum membahas Business Process Reengineering (BPR), Selasa (27/9) di Hotel Borobudur, Jakarta. Implementasi BPR yang dibahas dalam pertemuan yang digelar sebagai rangkaian kunjungan penandatanganan MOU antara FCA dan MA adalah soal berkas elektronik. MA dan FCA masing-masing telah menerapkan kebijakan elektronik tersebut. Namun tentu saja kebijakan ini telah lebih dulu diterapkan oleh FCA.
Delegasi FCA yang hadir adalah Warwick Soden (Registrar/Panitera FCA) dan Sia Lagos (Panitiera FCA untuk Distrik Negara Bagian Victoria). Sementara dari Mahkamah Agung hadir Para Panitera Muda, Para Direktur Pranata Perkara, Koord. Manajemen Perkara, dan Pejabat dari Biro Hukum Humas.
Warwick Soden menyampaikan pengalaman FCA melakukan rekayasa bisnis proses dalam proses penanganan perkara. “kami telah melakukan BPR sejak tujuh tahun yang lalu dan hingga kini proses tersebut masih tetap berlangsung”, ungkapnya. Diantara implementasi BPR, menurut Warwick, adalah penerapan kebijakan berkas elektronik. Ketika mulai menerapkan kebijakan baru ini, Warwick mengakui adanya resistensi. Akan tetapi dengan sosialisasi yang maksimal semua fihak mulai merasakan manfaatnya. Warwick juga menjelaskan bahwa ketika mulai mengimplementasikan kebijakan e-dokumen, sebelumnya FCA menerbitkan beberapa regulasi. “Kami sampaikan ke publik mengenai keabsahan tandatangan elektronik”, ujarnya memberikan ilustrasi.
Template : Menyederhanakan dan Mempercepat
Hal lain yang merupakan implementasi BPR adalah penerapan Template. Ibu Sia Lagos memaparkan bagaimana pengalaman FCA dalam menerapkan template. Sia Lagos memaparkan bahwa FCA memanfaatkan fasilitas template yang sudah ada di Microsoft Word. Dengan menggunakan fasilitas yang sudah dikenal oleh semua orang, kata Sia Lagos, proses sosialisasi sistem baru ini tidak mengalami kesulitan. Sistem template, menurut Sia Lagos, bisa memberikan kemudahan, konsistensi, keseragaman format, dan kecepatan. Selain itu, sistem template elektronik ini juga bisa disinergikan dengan data base untuk publikasi di Austlii.
Sementara itu, delegasi MA untuk sharing informasi mengenai sistem template ini disampaikan oleh Asep Nursobah, koord manajemen perkara MA. Menurut Asep Nursobah, format putusan MA jauh berbeda dengan formatnya FCA. MA memiliki variasi template untuk masing-masing perkara yang disesuaikan dengan amar di tingkat kasasi atau PK. “Jika dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara perdata amarnya tolak dan yang mengajukannya adalah penggugat maka template yang digunakan adalah Template A-1, sementara jika amarnya kabul, NO, tolak perbaikan maka templatenya lain lagi”, ungkapnya mencontohkan. Ia menjelaskan bahwa template yang sangat variatif tersebut masih belum berbasis aplikasi.
Namun demikian menurut Asep Nursobah, Kepaniteraan telah memliliki aplikasi template putusan, namun untuk mengimplementasikannya menunggu standardisasi template dari pimpinan Mahkamah Agung. “Setalah ada standardisasi template yang meliputi seluruh pekara, kita akan segera implementasikan”, pungkasnya.[an]