Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (02/03) - Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Islam dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung, Rabu (3/3) .  Atas capaian tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. memberi ucapan selamat dan mengungkapkan rasa bangga terhadap koleganya tersebut.

“Selamat, Prof. Hasbi. Saya turut berbangga dan menaruh harapan besar. Semoga pengukuhan ini semakin meluaskan kesempatan Prof. Hasbi untuk mengabdi pada Negara. Keilmuan dalam bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Islam yang dimiliki Prof. Hasbi sangat layak untuk ditransformasi dan dikembangkan. Harapan ke depannya adalah agar kontribusi keilmuan tersebut dapat memperkaya khazanah pengetahuan sekaligus menjadi pengarah perkembangan peradaban”, ujar Panitera Mahkamah Agung seusai menghadiri acara pengukuhan.

Orasi ilmiah yang disampaikan Prof. Hasbi dalam agenda pengukuhan tersebut berjudul “Hukum Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0”. Dalam orasinya,  Ia memberikan rekomendasi agar bank syari’ah selalu adaptif atas tuntutan konsumen dan perkembangan zaman dengan menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dalam meningkatkan kualitas layanan.

“Tuntutan akselerasi digital di bidang perbankan semakin menguat. Realitas tersebut merupakan konsekuensi dari pergeseran ekspektasi publik yang menghendaki terciptanya layanan keuangan yang efektif, efisien, aman, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Kondisi ini mengharuskan perbankan syari’ah untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan daya saing. Bank harus menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi perbankan melalui digital channel, serta menggunakan perangkat perbankan elektronik mutakhir dalam upaya peningkatan customer experience”, tegas Prof. Hasbi.

Pengangkatan Guru Besar ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021, tanggal 21 September 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2021, Dr. Hasbi, S.H., M.H. diangkat dalam jabatan Profesor.[aza, af]