Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta (14/4/2022). Panitera Mahkamah Agung RI, DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipial, Kamis (14/04/2022), bertempat di ruang rapat Kepaniteraan MA RI, Gedung MA, Jakarta Pusat. Misi kunjungan tersebut adalah menyampaikan komentar tertulis selaku Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera MA dan beberapa staf.

Koalisi Masyarakat Sipil yang dimaksud adalah gabungan beberapa CSO yaitu Lembaga Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Liza Farihah yang juga Direktur Eksekutif LeIP, menyampaikan bahwa mereka memiliki kepentingan sebagai warga Negara terhadap pengujian materil Permendikbud No. 30/2021, sehingga mereka mengajukan Amicus Curiae yang berisi komentar tertulis tentang perkara a quo agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Terkait dengan amicus curriae ini, Liza berharap MA dapat menerbitkan regulasi yang memuat pengaturan tentang Amicus Curiae yang berlaku di seluruh pengadilan yang ada di bawah MA RI. Menurutnya masyarakat seringkali mendapatkan hambatan untuk berperan sebagai sahabat pengadilan dikarenakan adanya perbedaan prosedur di setiap pengadilan tentang bagaimana menerima dan menanggapi Amicus Curiae. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Mahkamah Agung RI untuk menyusun aturan mekanisme penyampaian Amicus Curiae dari masyarakat.

Panitera MA RI dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Amicus Curiae merupakan sebuah praktik hukum yang berasal dari sistem hukum common law. Namun, kareana saat ini batas antara sistem common law dan sipil law sanngatlah tipis, amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberara perkara di peradilan di Indonesia. Dalam Direktori Putusan MA, kata Panitera MA, kita bisa melihat beberapa perkara yang melibatkan amicus curriae yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil.
"coba saja masukan kata kunci amicus curiae, maka akan tampil perkara yang memuat adanya keterlibatan amicus curiae", jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA RI menerima berkas Amicus Curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil. Berkas tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang ditnjuk untuk mengadili permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yakni Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Perkara, perkara tersebut telah didaftar dengan nomor register 34 P/HUM/2022.