Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

JAKARTA | (20/6/2022) - Perkara yang diterima Mahkamah Agung periode Januari—Mei 2022 sebanyak  13.059 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 yang berjumlah 175, jumlah beban perkara pada periode ini mencapai 13.234 perkara.  Pada periode tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak  8831 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah 4.403 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara—yakni perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja mencapai 66,73%.

jumlah perkara yang diterima MA meningkat 38,40%, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 9.436. Jumlah beban perkara meningkat 37,35% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 9635. Sementara itu, jumlah perkara yang diputus meningkat 37, 92% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah 6403 perkara. Demikian pula dengan rasio produktifitas memutus perkara meningkat 0,27% dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 66,46%.

Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022). Ia mengapresiasi kinerja para Hakim Agung  yang meningkat di tengah kondisi bertambahnya jumlah beban perkara sementara jumlah hakim agung berkurang karena ada yang mencapai batas usia pensiun dan yang meninggal dunia.  Dalam kondisi “ketimpangan” tersebut, para Yang Mulia Hakim Agung telah “tancap gas” sejak awal tahun.

“padahal biasanya pada awal tahun grafik penanganan perkara trennya landai”, ungkap Panitera MA.

Kinerja Minutasi Meningkat

Peningkatan juga terjadi pada kinerja minutasi. Selama periode Januari—Mei 2022, berkas perkara/salinan putusan yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 11.336 perkara. Jumlah tersebut meningkat 29,76% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 (year on year) yang mengirim sebanyak 8.736 berkas perkara