JAKARTA | (29/6) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan FGD Penyusunan SOP Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa (27--28 Juni 2022) di Jakarta. Materi yang menjadi objek kajian diskusi ini merupakan rancangan materi muatan regulasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Bagian Prencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Kepaniteraan MA, pejabat terkait Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA, dan sejumlah pejabat Pranata Peradilan dari masing-masing Kamar.
Seperti diketahui, untuk menjalankan fungsi mengadili perkara Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tersebut telah mengikuti diklat pada penghujung tahun 2021. Pengangkatan mereka sebagai jabatan fungsional pranata peradilan dilakukan melalui jalur penyesuaian jabatan. Oleh karena itu, beberapa diantara Pranata Peradilan nilai angka kreditnya telah mendekati jumlah yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinnggi. Sebagai pranata baru di lingkungan Mahkamah Agung, instrument regulasi yang terkait dengan pranata peradilan perlu segera disiapkan, diantaranya Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung tentang tatacara penilaian angka kredit jabatan tersebut termasuk didalamnya pengaturan tentang tata kerja tim penilai.
Menurut Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, FGD terkait Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit ini menjadi penting oleh karena terkait pembinaan karier pejabat fungsional yang bersangkutan serta sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
“Tim Penilai tersebut nantinya beranggotakan yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkara dan unsur non teknis yang membidangi kesekretariatan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, kepegawaian di Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan”, pungkas Emi Yulianti. [an]