JAKARTA | (7/7/2022) - Kepaniteraan MA mencanangkan implementasi tanda tangan elektronik untuk dokumen salinan penetapan penahanan dan petikan putusan. Rencananya sistem ini mulai diberlakukan pada saat ulang tahun MA tahun ini, 19 Agustus 2022 mendatang. Pengembangan aplikasi TTE atas kedua dokumen tersebut memasuki tahap uji fungsi oleh pengguna (UAT, user acceptance test). Kegiatan UAT dilaksanakan secara daring, Kamis 7 Juli 2022, diikuti oleh tim data dan informasi Kepaniteraan, pengguna sistem pada Panmud Perkara, Tim Pembaruan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informasi MA.
Tahapan UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi TTE yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Tahapan ini merupakan fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Fokus utama dari kegiatan UAT yang diselenggarakan Kepaniteraan MA adalah memastikan bahwa pengguna merasa nyaman saat menggunakan aplikasi tersebut dan dapat menyelesaikan masalah dari pengguna. Dalam kegiatan UAT ini, user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan atau fitur tambahan.
Selain aplikasi TTE untuk Salinan Petikan Putusan Pidana MA dan Penetapan Penahanan, UAT juga dilakukan terhadap aplikasi Direktori Putusan versi mobile. Aplikasi ini sebagai upaya MA meningkatkan kemudahan akses informasi putusan yang telah tersedia pada Direktori Putusan. Pengembangan aplikasi ini didasarkan pada informasi dari google analytic bahwa 70% user mengakses Direktori Putusan melalui perangkat mobile. [an/mrgp]