Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

JAKARTA | (11/07/2022) - Selama periode Januari—Juni 2022, Mahkamah Agung menangani perkara sebanyak 15.930 perkara yang terdiri atas  sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara masuk semester pertama sebanyak 15.755 perkara.  Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 11544 perkara. Sementara itu, dari sisi kinerja minutasi perkara, selama  semester pertama tahun 2022, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 15.102 perkara.  Jumlah perkara yang diterima mengalami peningkatan 44,75 % jika dibandingkan  periode yang sama pada tahun 2021 yang menerima sebanyak 10.884 perkara. Di tengah beban perkara yang meningkat, kinerja memutus perkara meningkat 46,09 % jika dibandingkan dengan keadaan semester 1 tahun 2021 yang berjumlah 7902 perkara. Seiring dengan itu, kinerja minutasi juga meningkat 39,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 10.863 perkara.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya.  Menurut Panitera MA, potret kinerja penanganan perkara semester pertama tahun 2022 sangat menggembirakan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis beserta jajaran kepaniteraan. Kinerja memutus dan minutasi sama mengalami peningkatan signifikan. Kinerja memutus meningkat 46,09 % dan kinerja minutasi meningkat  39,02%”, ujar Panitera MA.

Rasio Produktifitas

Rasio produktifitas memutus perkara yang menjadi salah satu indikator kinerja utama juga mengalami peningkatan yang positif.  Angkanya mencapai 72,47%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja pada semester pertama 2022. Rasio produktivitas memutus mengalami peningkatan 1,17% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang berjumlah 71,30%.