Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (29/7/2022) - Setelah dilakukan kickoff meeting 3 Juni 2022 yang lalu, tanda tangan elektronik telah siap diterapkan oleh Kepaniteraan MA untuk dokumen salinan petikan putusan dan salinan penetapan penahanan. Sebagai langkah persiapan untuk implementasi,  Kepaniteraan MA menyelenggarakan pelatihan (workshop) selama 2 (dua), di Aloft Hotel Jakarta. Panitera MA, Ridwan Mansyur,  membuka pelatihan  tersebut  Kamis  siang (28/7). Acara yang didukung oleh AIPJ2 ini diikuti oleh operator/petugas terkait dari Kepaniteraan Muda  Pidana Khusus, Pidana Umum, Pidana Militer dan Perdata Agama. Hadir pula  Tim Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum Humas MA.

Panitera MA dalam pengarahannya mengurai aspek penting penerapan tanda tangan elektronik. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen peradilan merupakan aspek penting dalam sistem peradilan elektronik yang kini menjadi arus utama kebijakan modernisasi manajemen perkara Mahkamah Agung. 

“Khusus untuk penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan Mahkamah Agung merupakan penyempurna kebijakan  penyampaian laporan kasasi  secara elektronik untuk perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan”,  ujar Panitera MA.

Ridwan menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah juga Pengadilan Militer  telah diwajibkan untuk  mengirimkan laporan kasasi melalui aplikasi Direktori Putusan.  Mahkamah Agung  menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan penetapan penahanan MA.

“Setelah diterapkan tanda tangan elektronik pada salinan penetapan penahanan, maka  Direktori Putusan menjadi satu-satunya media pengiriman dokumen tersebut dan Kepaniteraan Muda tidak perlu lagi mengirimkan salinan penetapan versi cetaknya”, tegas Panitera MA

Penerapan TTE, kata Panitera MA, merupakan upaya mewujudkan fleksibilitas waktu dan tempat bagi Panmud untuk membuat salinan penetapan penahanan/perpanjangan penahanan dan salinan petikan putusan.  Saat ini, penerbitan salinan penetapan penahanan dan/atau petikan putusan terkendala ketika Panmud Perkara Pidana/Pidana Khusus  sedang dinas luar atau keadaan lainnya. Akibatnya,  salinan penetapan ditandatangani oleh Panmud lain yang masih dalam satu rumpun perkara. 

“Kondisi ini pernah diadukan oleh pencari keadilan dengan dalih salinan penetapan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang”, ungkap Panitera MA.

Dengan  penerapan tanda tangan elektronik kesulitan penerbitan salinan akibat panmud tidak ada di meja kerja dapat terselesaikan sehingga  Panmud dapat bekerja di mana saja (work from everywhere- WFE).

Penerapan TTE Bersyarat

Ada syarat dan ketentuan berlaku dalam penerapan TTE dokumen salinan penetapan penahanan, yakni hanya terhadap laporan kasasi yang disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan.

“Bagi yang disampaikan secara manual maka TTE tidak diberlakukan”, tegas Ridwan.

Panitera MA berharap Pengadilan meningkatkan kepatuhannya dalam pengiriman laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA.

Dikirim ke Domisili Elektronik

Dokumen Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan nantinya akan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi dan domisili elektronik yang diinformasikan. Panitera MA meminta pengadilan untuk menyertakan domisili elektronik kejaksaan dan rutan/lapas setiap  pengiriman laporan kasasi kepada MA. [an]