Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (27/9/2022) - Panitera Mahkamah menggelar pertemuan yang diikuti oleh seluruh  Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan MA, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Pranata Peradilan, pejabat struktural, dan staf Kepaniteraan MA, Selasa (27/2022). Pertemuan berlangsung secara hibrida diikuti lebih dari 400 pegawai. Kepada seluruh jajarannya tersebut,  Panitera MA meminta untuk senantiasa menjaga integritas dengan memedomani kode etik dan pedoman perilaku dalam jabatannya masing-masing. 

Pertemuan tersebut digelar sebagai respon atas peristiwa operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan SDM Kepaniteraan. Panitera MA sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut. Ia berharap kejadian tersebut merupakan yang terakhir kali.

Para Panitera Mudan Perkara, Hakim TInggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Perkara mengikuti pembinaan secara langsung di ruang rapat Panitera MA. Sementara itu, para Hakim Yustisial, pejabat fungsional Pranata Peradilan dan pegawai Kepaniteraan MA lainnya mengijkuti secara daring melalui aplikasi zoom. 

Panitera MA mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan integritas dan memedomani kode etik dan pedoman perilaku, baik sebagai hakim maupun ASN. Panitera juga mengingatkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung untuk melakukan pengawasan melekat sebagaimana Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Aspek keteladanan juga menjadi perhatian Panitera MA dalam pengarahan tersebut.

"Atasan langsung harus menunjukkan keteladanan di lingkungan kerjanya", ungkap Panitera.

Hal lain yang menjadi fokus pengarahan Panitera MA adalah potensi judicial corruption pada tahapan proses penanganan perkara. Potensi tersebut harus terantisipasi untuk dihindari dengan berbagai upaya terstruktur, diantaranya pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pengawasan atasan langsung, whistle blowing system dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

Pemicu praktek judicial corruption diantaranya informasi yang tertutup, proses penyelesaian perkara yang lambat, adanya interaksi antara petugas pengadilan dan pihak berperkara. Hal tersebut bisa dicegah dengan optimalisasi teknologi informasi yang menghadirkan transparansi, kecepatan proses, dan memutus interaksi langsung dalam memberikan pelayanan.

Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi bukan solusi tunggal. Ia harus bersinergi dengan optimalisasi waskat, whistle blowing system dan penguatan kualitas SDM.

Penandatanganan Pakta Integritas

Pada penghujung acara pembinaan,  dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Panitera MA,  para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung, Sekretaris Kepaniteraan MA,  para Hakim TInggi Pemilah Perkara dan  Panitera Muda Kamar.

[an]