Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (30/9/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta   Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan tingkat pertama memperkuat quality control  terhadap berkas Bundel A dan Bundel B Kasasi/PK sebelum dikirim ke Mahkamah Agung. Hal ini menyusul temuan banyaknya berkas yang tidak lengkap, dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan berkas aslinya, termasuk tidak dipenuhinya ketentuan penyampulan  berkas perkara. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam pemberkasan tersebut,  kata Panitera MA,  sangat menghambat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Apalagi jika sistem upaya hukum kasasi/PK secara elektronik telah diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Panitera MA dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penganan Perkara pada Mahkamah Agung, di Batam, Kamis (29/9/2022)

Menurut Panitera MA, setiap berkas perkara kasasi/peninjauan kembali disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan. Namun demikian, imbuh Panitera MA, dengan masih ditemukannya berkas perkara yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan,  diduga ada mekanisme quality control  yang diabaikan. Oleh karena itu, sebelum menandatangani  Surat Pengantar Berkas, harus dipastikan ada list quality control yang memastikan semua kelengkapan hberkas telah terpenuhi dan berkas telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘Panitera Pengadilan tidak menandatangani surat pengantar berkas jika ceklis quality control belum ditandatangani oleh pejabat di bawahnya”, ujar Panitera MA.

Dokumen Elektronik

Kelengkapan berkas yang paling banyak mendapat catatan dari Bagian Penelaah Berkas di MA adalah terkait dokumen elektronik. Merujuk pada presentasi Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, beberapa catatan terkait kelengkapan dokumen elektronik adalah sebagai berikut.

  • Pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik
  • Pengadilan menyertakan dokumen elektronik tetapi tidak lengkap
  • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan format yang ditentukan (scan image)
  • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan berkas aslinya (jumlah halamannya berkurang)
  • Dokumen elektronik yang disertakan merupakan perkara lain
  • E-dokumen Surat Pengantar tidak ditandatangani Panitera
  • Format surat pengantar berbeda antara pengadilan yang satu dengan yang lain (sebagian telah memuat informasi kelengkapan dokumen yang dikirim termasuk e-dokumen)
  • Margin atas surat pengantar terlalu kecil sehingga barcode susah dibaca
  • Barcode tidak berhasil dicetak karena: file surat pengantar bukan file pdf, tanggal surat pengantar tidak diinput
  • Nama file dokumen elektronik tidak terstandardisasi

 Jumlah Halaman  Berbeda

Kasus terbaru terkait dengan lemahnya quality control adalah jumlah halaman putusan versi e-doc berbeda dengan salinan putusan versi cetak.  Jumlah halaman putusan pada Bundel B  berjumlah 192 halaman, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 133 halaman. Ada 59 halaman putusan yang  hilang dalam versi elektroniknya. Bagian yang hilang tersebut terkait daftar barang bukti. Jumlah barang bukti berdasarkan putusan pada Bundel B adalah 582, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 17.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, adanya perbedaan jumlah tersebut dikarenakan pengadilan yang bersangkutan melakukan proses digitalisasi salinan putusan melalui proses scanning dari dokumen aslinya. Diduga, dalam proses tersebut ada halaman yang terlewatkan.

“padahal menurut Juknis SEMA 1 Tahun 2014, salinan putusan wajib dikirim dalam format RTF, bukan PDF melalui proses alih media dari berkas cetak”, ujar Koordinator Data.

Upaya Hukum Kasasi Elektronik

Dikatakan Panitera MA, penerapan quality control menjadi hal sangat penting ketika layanan upaya hukum kasasi/PK dilakukan secara elektronik.  MA nantinya  tidak akan menerima bekas fisik sehingga tidak bisa membandingkan kesesuaian dengan berkas fisiknya, dalam hal penanganan perkara pada tingkat judex facti masih dilakukan secara konvensional.

“Oleh karena,  pengadilan tingkat pertama memegang peranan utama dalam melakukan quality control”, pungkas Panitera MA. [an]