Jakarta | (12/10/2022) - Panitera Mahkamah Agung menutup kegiatan intensif publikasi putusan Mahkamah Agung, Rabu (12/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Panitera MA memberikan pengarahan agar Pranata Peradilan yang tergabung dalam Tim Publikasi Putusan MA dapat bekerja dengan “RRI”. RRI yang dimaksud bukanlah Radio Republik Indonesia, namun akronim dari Rukun Riang dan Ikhlas.
Rukun adalah bahasa sederhana dari konsep bekerja secara “team work”. Menurut Panitera MA, Visi MA untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung hanya dapat dicapai apabila anggota dari unit kerja terkecil hingga unit organisasi bekerja secara rukun dalam satu kesatuan tim kerja. Sementara sikap Riang, kata Panitera MA, akan muncul jika kita semua mencintai pekerjaan dan mencintai lembaga. Dari sikap Riang ini akan muncul semangat untuk meningkatkan kualitas diri baik kompetensi maupun integritas. Sedangkan Ikhlas menurut Panitera memiliki makna mendalam. Secara spiritual, bekerja harus diniatkan sebagai ibadah. Konsekuensinya, kita semua harus memperhatikan rambu-rambu, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Jika sikap ikhlas sudah ditanamkan, maka tidak ada prilaku yang melanggar kode etik maupun peraturan disiplin.
Panitera MA mengapresiasi Tim Publikasi Putusan atas capaian mengunggah 4.231 putusan, selama tiga hari yang dilaksanakan di ruangan kerja masing-masing di kantor Mahkamah Agung. Menurut Panitera MA, publikasi putusan adalah perwujudan dari transparansi peradilan yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang bersih.
Kegiatan Intensif dorong peningkatan hingga 99,97%
Kegiatan publikasi putusan sebenarnya merupakan kegiatan rutin untuk setiap perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Namun, untuk percepatan pencapaian target “one day publish” diselenggarakan kegiatan intensif untuk publikasi putusan selama tiga hari dan dilaksanakan di kantor.
Kegiatan intensif ini telah berdampak pada peningkatan jumlah publikasi putusan sebesar 99,97% daripada tahun 2021. Jumlah putusan MA yang dipublikasikan selama periode Januari-12 September 2022 mencapai 25.548 putusan, sedangkan jumlah putusan MA yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 hanya berjumlah 12.776. [an]