Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (14/11/2022) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan perhelatan akbar: rapat pleno kamar. Kegiatan tahunan tersebut dilaksanakan dari tanggal 13 s.d. 15 November 2022, di Hotel InterContinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar kesebelas tersebut diikuti oleh seluruh hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda perkara, panitera muda kamar, serta perwakilan panitera pengganti. Sebagai bagian dari instrumen sistem kamar, pleno kamar digelar untuk menciptakan kesatuan  penerapan hukum  sehingga mengurangi terjadinya disparitas. Pleno Kamar Kesebelas ini akan melahirkan kaidah hukum  yang menggenapkan 458 hukum produk 10 kali penyelenggaraan pleno kamar sebelumnya.

Rapat Pleno Kamar MA dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Minggu (13/11), pukul 19.30 WIB.  Seremoni pembukaan rapat pleno diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam tradisi Pleno Kamar Tahunan MA, Ketua Mahkamah Agung selalu memberikan garis-garis kebijakan dalam sesi pengarahan pada pembukaan pleno. Pengarahan Ketua MA ini menjadi bekal sebelum setiap kamar menyelenggarakan rapat pleno di keesokan harinya.

Bagian dari rangkaian pembukaan rapat pleno adalah pemaparan keadaan perkara oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Agenda ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung.

Yang khusus pada pembukaan pleno kamar MA tahun 2022 adalah tampilnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,  Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., untuk memberikan pengarahan. Substansi pengarahan Waka MA Bidang Yudisial ini merupakan evaluasi atas kepatuhan hakim dalam mengikuti rumusan hasil rapat pleno kamar. Ia menengarai ada putusan MA yang “menyalahi” kesepakatan pleno kamar.

458 Rumusan Kaidah Hukum

Dalam laporannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini Rapat Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung telah menghasilkan 458 rumusan kaidah hukum. Rumusan-rumusan tersebut terdiri dari rumusan Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN. Pada rapat pleno yang kesebelas ini, tentunya jumlah rumusan tersebut tentu akan bertambah.

“Berdasarkan penelusuran terhadap 10 SEMA tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Rapat Pleno Kamar Tahunan telah melahirkan 458 rumusan/kaidah hukum, dengan perincian sebagai berikut: Kamar Perdata sebanyak 105 rumusan, Kamar Pidana sebanyak 118 rumusan, Kamar Agama sebanyak 102 rumusan, Kamar Militer sebanyak 64 rumusan hukum, dan Kamar TUN sebanyak 69 rumusan. Pada rapat pleno kamar tahun ini, insyaAllah akan kembali melahirkan rumusan” ungkap beliau.

Mengurangi Disparitas

Sesaat setelah membuka acara secara resmi, Ketua Mahkamah Agung memberi arahan-arahan penting di antaranya adalah penegasan atas beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, rapat pleno kamar merupakan media untuk mempersatukan pendapat. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan sarana atau media untuk mempersatukan pendapat dari Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu dengan tujuan untuk mengurangi disparitas putusan dan membangun konsistensi serta kesatuan hukum.

“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung adalah ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan”, ungkap beliau.

Kedua, urgensi percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus berjalan beriringan, tidak dapat hanya dipilih salah satu.

“Kecepatan dalam penyelesaian perkara dan kualitas putusan yang dihasilkan bukan dua hal yang boleh dipilih, melainkan harus berjalan bersamaan, karena sesuai huruf (a) Konsideran SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XVII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tujuan dibentuknya sistem kamar di Mahkamah Agung meliputi tiga aspek sebagai berikut: 1) menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, 2) meningkatkan profesionalitas Hakim Agung; dan 3) mempercepat proses penyelesaian perkara”, tegas Ketua Mahkamah Agung.

Ketiga, penjagaan integritas. Tidak hanya menyorot konsistensi putusan, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan kembali arti penting penjagaan integritas pada lingkungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak akan mentolerir tindakan yang dapat merongrong wibawa lembaga.

“Saya tidak akan pernah mentolerir tindakan-tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan, apapun bentuknya, karena Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dalam proses penegakan hukum yang harus senantiasa dihormati dan dijaga harkat serta martabatnya”, pungkas Ketua Mahkamah Agung.

Peningkatan Penyelesaian Perkara

Panitera Mahkamah Agung dalam pemaparannya menjelaskan kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2022 ini meningkat sangat pesat. Di tengah peningkatan jumlah perkara yang masuk, kinerja memutus perkara justru mencapai jumlah tertinggi. Peningkatan ini meliputi dalam hal perkara yang diputus, rasio produktivitas, maupun rata-rata waktu memutus perkara.

“Membaca data laporan kinerja penanganan perkara yang setiap bulannya maupun yang akan disajikan dalam pleno kamar ini, sungguh memberikan kebanggaan dan optimisme luar biasa. Betapa tidak, di tengah peningkatan arus perkara masuk yang melonjak tinggi sementara SDM terbatas, Mahkamah Agung berhasil mengukir kinerja memutus perkara dengan capaian tertinggi, baik dalam jumlah perkara yang diputus, rasio produktivitas, maupun rerata waktu memutus”, ungkap Panitera Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan capaian luar biasa yang patut dibanggakan karena pada tahun 2022 ini Mahkamah Agung berhasil mengurai persoalan klasik dan rumit terkait minutasi perkara.

“Bahkan persoalan minutasi yang selama ini seperti benang kusut, di tahun 2022 mulai terurai, dengan menunjukkan prestasi gemilang yang patut dibanggakan. Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju maupun clearance rate menunjukkan nilai tertinggi”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

Kepatuhan Implementasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial memaparkan hasil pertemuan antara Prof Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. dengan para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu. Dalam agenda audiensi tersebut, para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu menyampaikan kritik berkaitan dengan masih adanya ketidakpatuhan Hakim Agung dalam mengimplementasikan hasil rumusan rapat pleno kamar.

“Beberapa waktu yang lalu Ketua Mahkamah Agung melakukan audiensi dengan para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh masukan demi kemajuan Mahkamah Agung pada masa mendatang. Salah satu kritikan yang masuk dari para pimpinan terdahulu adalah belum optimalnya implementasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar oleh Hakim Agung. Bahkan dalam putusannya, hakim agung justru mengomentari hasil rumusan pleno kamar. Ini tentu harus dievaluasi” ungkap Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.

Lini Masa Pleno Kamar

Sistem kamar pada Mahkamah Agung mulai dibentuk pada akhir tahun 2011 dan berlaku efektif pada tahun 2014. Tujuan pembentukan sistem kamar, sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara, dan mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Adapun fungsi rapat pleno kamar, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tantang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar, adalah sebagai instrumen untuk mewujudkan kesatuan hukum. Ini berarti rapat pleno kamar memiliki peran strategis untuk mendukung terwujudnya tujuan pembentukan sistem kamar.

Sejak terbentuknya sistem kamar, hingga tahun 2022 ini, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan 11 (sebelas) kali rapat pleno kamar. Berikut ini adalah daftar pleno kamar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, dilengkapi dengan waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, serta nomor surat edaran pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar:

 

Pleno Kamar Ke

Waktu Pelaksanaan

Tempat Pelaksanaan

Pemberlakuan

Pertama

Maret-Mei 2012

Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang

SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tanggal 12 September 2012

Kedua

19-20 Desember 2013

Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor

SEMA Nomor 04 Tahun 2014, tanggal 28 Maret 2014

Ketiga

9-11 Oktober 2014

Hotel The Trans Bandung

SEMA Nomor 05 Tahun 2014, tanggal 1 Desember 2014

Keempat

9-11 Desember 2015

Hotel Mercure, Ancol, Jakarta

SEMA Nomor 03 Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015

Kelima

23-25 Oktober 2016

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 04 Tahun 2016, tanggal 09 Desember 2016

Keenam

22-24 November 2017

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 01 Tahun 2017, tanggal 19 Desember 2017

Ketujuh

1-3 November 2018

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 03 Tahun 2018, tanggal 16 November 2018

Kedelapan

3-5 November 2019

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 02 Tahun 2019, tanggal 7 November 2019

Kesembilan

29 November – 1 Desember 2020

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 10 Tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020

Kesepuluh

18-20 November 2021

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

SEMA Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 28 Desember 2021

Kesebelas

13-15 November 2022

Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

-