JAKARTA | (28/11/2022) - Badan Pusat Statistik tengah berupaya menyusun Satu Data Statistik Kriminal Indonesia. Data yang akan disusun tersebut merujuk pada klasifikasi kejahatan sesuai dengan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS). Untuk tujuan tersebut BPS melalui Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mditampielaksanakan Fullday Meeting untuk finalisasi translasi dan mapping klasifikasi kejahatan sesuai dengan ICCS di Jakarta, Senin (28/11). Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai salah satu stakeholder penyaji data pidana berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Angel Firstia Kresna, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Arief Fadhilah, Pranata Peradilan MA.
Selain Kepaniteraan Mahkamah Agung, hadir pula pada acara tersebut perwakilan dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Ditjen Pemasyarakatan dan PPATK.
Di lingkungan Mahkamah Agung , data kejahatan terklasifikasi dimuat dalam sistem informasi perkara, antara lain Direktori Putusan MA, SIPP, dan SIAP Mahkamah Agung . Data tersebut diolah dari proses penanganan perkara pada Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan militer dan jinayat di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara di Mahkamah Agung, data kejahatan diolah dari proses penanganan perkara pada Kepaniteraan Muda Pidana Umum, Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Pidana Militer. Adapun perkara jinayat disajikan datanya oleh Kepaniteraan Muda Perdata Agama. Selain disajikan dalam sistem informasi, data kriminal juga ditampilkan pada Buku Laporan Tahunan MA.
“Bagi Mahkamah Agung, inisiatif Satu Data Kriminal Indonesia yang merujuk pada ICCS merupakan langkah strategis dan penting. Hal ini untuk mengakhiri klasifikasi pidana yang berbeda antara lembaga uang satu dengan lembaga yang lainnya”, ujar Panitera menanggapi laporan dari perwakilan peserta MA usai mengikuti kegiatan. [an]