PALEMBANG | (21/12) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan MA terkait manajemen perkara di beberapa pengadilan wilayah Sumatera Selatan, 20-21 Desember 2022. Sampel pengadilan yang dipilih adalah PN Palembang, PN Kayuagung, PA Palembang dan PA Kayuagung. Kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek monitoring adalah SEMA 1 Tahun 2014, prosedur pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali, standardisasi publikasi putusan, pelaporan kasasi dan penyampaian surat panggilan/pemberitahuan ke luar negeri.
Tim Monev Kebijakan Manajemen Perkara dipimpin langsung oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, dengan anggota Sekretaris Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, sejumlah pejabat struktural Kepaniteraan MA dan para Pranata Peradilan. Kegiatan Monev dilakukan dengan beberapa metode dan pendekatan. Pertama kali Tim Monev MA menyampaikan paparan mengenai aspek normatif dari setiap kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek pantauan. Selanjutnya, peserta monev yang mewakili unsur di Kepaniteraan diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Para Peserta juga diberikan kuesioner online seputar implementasi kebijakan manajemen perkara.
Dokumen Elektronik
Aspek kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 merupakan bagian utama yang dipantau dalam Monev. Berdasarkan data Kepaniteraan MA, masih ada pengadilan yang mengirikan dokumen elektronik tidak sesuai ketentuan, baik dari jenis dokumen yang dikirimkan maupun media pengiriman. Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, pengiriman dokumen elektronik wajib menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Namun, masih ditemukan pengadilan yang mengirimkannya menggunakan CD.
Upaya memotret kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 juga berkaitan dengan implementasi Perma 6 Tahun 2022. Perma ini mengusung konsep, apapun proses penanganan perkara pada tingkat pertama dan banding, jika ada upaya hukum kasasi/PK, harus dilakukan secara elektronik.
Quality Control
Beberapa temuan berupa dokumen elektronik yang tidak lengkap, format file yang tidak sesuai, dan media pengiriman yang keliru , tidak akan terjadi jika mekanisme quality control diterapkan. Dalam berbagai kesempatan, Panitera MA selalu mengingatkan agar Panitera Pengadilan melakukan quality control sebelum menandatangani surat pengantar pengiriman berkas.
“Panitera Pengadilan jangan menandatangani surat pengantar jika pejabat di bawahnya belum memastikan dokumen yang akan dikirim telah diperiksa dan sesuai dengan ketentuan”, ujar Panitera MA