JAKARTA | (23/12) - Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjaga lima hal dalam kondisi apapun. Kelima hal yang harus senantiasa dijaga tersebut adalah integritas, kehormatan korps, kekompakan, kepedulian, dan profesionalitas. Menurut Ketua MA, dirinya berulang kali tanpa bosan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran peradilan di berbagai kesempatan,
Ketua MA menyampaikan hal tersebut usai melantik Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022-2025, Jumát (23/12) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pertama, tentang menjaga integritas. Menurut Ketua MA, hakim dan aparatur peradilan wajib menjaga integritas, karena integritas akan menyelamatkan semua aparatur peradilan dan lembaga yang kita cintai ini dari segala gangguan dan rongrongan terhadap kemandirian lembaga peradilan. Kedua, warga peradilan wajib menjaga kehormatan korps. Ketua MA menegaskan bahwa kehormatan korps merupakan simbol dari marwah lembaga peradilan”, ujar Ketua MA.
Ketiga, warga peradilan harus menjaga kekompakan. Kekompakan, kata Ketua MA, akan membuat peradilan menjadi kuat dan kokoh.
“Dengan semangat kekompakan, kita akan mampu melewati segala rintangan dan hambatan, namun jika kita tercerai berai, maka kita hanya tinggal menunggu waktu, kapan kehancuran itu akan tiba,” tegas Ketua MA.
Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Menurut Ketua MA, sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga. Terakhir, atau yang kelima, warga peradilan harus senantiasa menjaga profesionalitas. Profesionalitas sangat penting bagi pelayanan peradilan, karena dengan profesionalitas yang tinggi, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. [an]