Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (6/1) Kepaniteraan Mahkamah Agung terus berbenah demi mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.  Salah satunya dengan peningkatan akses publik terhadap informasi perkara di Mahkamah Agung. Tahun 2022, Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile dan melengkapi informasi status proses  dan usia penanganan perkara pada Sistem Info Perkara  Mahkamah Agung. Mengawali tahun 2023, Kepaniteraan MA kembali melakukan penyempurnaan info perkara dengan merinci informasi amar putusan untuk perkara yang diputus dengan amar “kabul” dan “tolak perbaikan”.

Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan pembaruan ini sebagai upaya berkesinambungan untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang akan mendorong terciptanya peradilan yang bersih. Menurut Ridwan,  Seiring dengan kebijakan transparansi peradilan yang digulirkan pada akhir tahun 2007,  Mahkamah Agung telah mempublikasikan informasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara berupa informasi amar singkat putusan yaitu Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Informasi tersebut bersumber pada  rol sidang yang disampaikan oleh majelis hakim dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan. Sementara itu, untuk salinan lengkap putusan dipublikasikan melalui Direktori Putusan bersamaan dengan salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa amar singkat untuk perkara “tolak” dan “tidak dapat diterima” telah cukup memberikan informasi kepada pihak.  Namun,  untuk perkara yang diputus “Kabul” dan “Tolak Perbaikan”, amar singkat tersebut masih menyisakan rasa penasaran  mengenai apa yang diputuskan oleh MA.  Pencari keadilan/masyarakat  masih meminta informasi detail dari amar putusan dengan amar “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” yang disampaikan melalui surat/pengaduan yang ditujukan kepada Panitera MA.  Bahkan, tidak menutup kemungkinan  mereka juga berupaya menghubungi aparatur Mahkamah Agung untuk mendapatkan  informasi tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prilaku dan kode etik.

Merespons  hal tersebut sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dan mencegah pelanggaran prilaku aparatur, Panitera Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar dilakukan penyempurnaan publikasi informasi amar putusan terhitung mulai 2 Januari 2023,  khusus untuk amar  putusan “kabul” dan “tolak perbaikan”.  Salah satu publikasi info perkara yang telah mengikuti instruksi Panitera MA tersebut adalah perkara 7616 K/Pid.Sus/2022 dan 7304 K/Pid.Sus/2022. Jika sebelumnya publik hanya mendapat informasi amar tolak perbaikan, sekarang telah dilengkapi informasi amar putusan yang diajukan upaya hukum yang diperbaiki. Hal ini berlaku juga untuk putusan dengan amar “kabul”.

Salinan Putusan Dikirim Lebih Cepat

Amar putusan dalam info perkara adalah amar singkat yang memuat inti pokok putusan. Amar lengkap putusan dan pertimbangan dimuat dalam salinan putusan yang bisa diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.  Terkait dengan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju, SK KMA 214 Tahun 2014 memberi jangka waktu paling lama 96 hari sejak perkara diputus.  Sepanjang tahun 2022, kata Ridwan Mansyur,  telah mengirim lebih dari 30 ribu salinan putusan ke pengadilan pengaju. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.144 dikirim sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dengan tingkat kepatuhan 66%. Hal ini jauh meningkat dari periode sebelumnya yang kepatuhannya hanya mencapai belasa %. Berdasarkan data ini, waktu pengiriman salinan putusan tahun 2022  lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ridwan meyakini kepatuhan waktu pengiriman salinan putusan tahun 2023 akan lebih meningkat.  [an]