JAKARTA | (23/2) - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2022 sebesar 28.284 perkara, terdiri atas sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara yang didaftarkan tahun 2022 sebanyak 28.109 perkara. Jumlah beban perkara MA tahun 2022 meningkat 46,33% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 19.408 perkara. Sementara itu hakim agung tahun 2022 hanya berjumlah 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang sebanyak 60 orang. Namun demikian dengan jumlah hakim agung yang terbatas tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara atau 99,08% dari beban perkara tahun 2022.
Demikian hal tersebut disampaikan dalam Pidato Ketua MA dalam Sidang Paripurna Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, Kamis (23/2) di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta dan dapat diakses publik melalui kanal Youtube MA.
Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa jumlah dan produktivitas memutus perkara tahun 2022 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Dengan capaian ini, MA mencetak rekor baru, melampaui yang telah diraih tahun sebelumnya.
Ketepatan Waktu Memutus Capai 99,26%
Prestasi penanganan perkara MA tahun 2022 bukan saja dari jumlah perkara berhasil diputus, namun juga aspek ketepatan waktu memutus perkara. Mengenai waktu memutus perkara ini, SK KMA 214 Tahun 2014 telah menggariskan bahwa perkara kasasi/PK harus diputus paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis.
Berdasarkan buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, Mahkamah Agung berhasil memutus 27.817 dari 28.024 perkara (99,26%) dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Ketepatan waktu memutus (on time cases processing) tahun 2022 meningkat 1,49% daripada tahun 2021 yang jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 97,77%. [an]