Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (23/2) - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2022 sebesar 28.284 perkara,  terdiri atas sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175  perkara dan perkara yang didaftarkan tahun 2022 sebanyak  28.109 perkara.  Jumlah beban perkara MA  tahun 2022 meningkat  46,33% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah  19.408 perkara. Sementara itu hakim agung tahun 2022 hanya berjumlah 45 orang dari  jumlah seharusnya menurut undang-undang sebanyak 60 orang.  Namun demikian dengan jumlah hakim agung yang terbatas tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara atau 99,08% dari beban perkara tahun 2022.

Demikian hal tersebut disampaikan dalam Pidato Ketua MA dalam  Sidang Paripurna Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Kamis (23/2) di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta dan dapat diakses publik melalui kanal Youtube MA.

Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa jumlah dan produktivitas  memutus perkara tahun 2022 merupakan yang  tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Dengan capaian ini, MA mencetak rekor baru, melampaui  yang telah diraih tahun sebelumnya.

Ketepatan Waktu Memutus Capai 99,26%  

Prestasi penanganan perkara MA tahun 2022 bukan saja dari jumlah perkara berhasil diputus, namun juga aspek ketepatan waktu memutus perkara. Mengenai waktu memutus perkara ini, SK KMA 214 Tahun 2014 telah menggariskan bahwa perkara kasasi/PK harus diputus paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis.

Berdasarkan buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Mahkamah Agung berhasil memutus 27.817 dari 28.024 perkara (99,26%) dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Ketepatan waktu memutus (on time cases processing) tahun 2022 meningkat 1,49% daripada tahun 2021 yang jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 97,77%. [an]