Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (8/2) -  Mantan hakim pada International Criminal Court yang saat ini aktif sebagai penasihat kantor Kejaksaan Inggris, Sir Howard Morrison, bersama rombongan mengunjungi Kepaniteraan MA, Rabu (8/02). Kunjungan tersebut dimaksudkan  untuk berdiskusi mengenai pengembangan kapasitas para penegak hukum terkait tindak pidana terorisme di Indonesia. Sir Howard Morrison  dan para delegasi disambut oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., di Ruang Rapat Panitera MA,.

Patrick Stevens, salah satu delegasi, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan sebelum pelaksanaan judicial symposium yang akan dihadiri oleh hakim, jaksa dan penyidik untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang pengembangan kapasitas para penegak hukum terkait tindak pidana terorisme di Indonesia. Kegiatan ini sudah dilakukan secara intens bersama Densus-88, namun para hakim dan jaksa juga dipandang perlu untuk mendapatkan dukungan di bidang ini, ujar Patrick Stevens.

Dalam sambutannya, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus menyampaikan tentang kondisi terkini penagakan hukum di bidang terorisme, khususnya perkara yang ditangani oleh institusi Mahkamah Agung RI. Dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, hingga saat ini, terdapat sekitar 80% putusan berkekuatan hukum tetap pada persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar 15% perkara yang mengajukan upaya hukum banding, dan hanya sedikit perkara terorisme yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, ujar Panitera Muda Perkara Pidana Khusus.

Hingga saat ini, persidangan kasus terorisme diadili oleh hakim yang telah menempuh pelatihan peningkatan kapasitas di bidang terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Pusdiklat MA), terang Panitera Muda Perkara Pidana Khusus. Meskipun pelatihan teknis yudisial di bidang terorisme belum dilakukan secara berkelanjutan, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus menyampaikan bahwa hampir setiap tahun Pusdiklat MA menyelenggarakan pelatihan di bidang terorisme bagi hakim.

 Sebagai seorang mantan hakim International Criminal Court, Sir Howard Morrison mengatakan bahwa ada kesamaan antara terorisme dengan kejahatan internasional terutama yang berkaitan dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga memiliki tantangan yang sama. Dalam memberikan pelatihan kepada hakim, Sir Howard Morrison memandang bahwa pihak yang paling tepat memberikan pelatihan adalah hakim karena dapat lebih memahami situasi dan latar belakang hakim dan memiliki kapasitas untuk melihat apa yang terjadi di lapangan dan apa yang dapat ditingkatkan dari proses hukum yang ada di sebuah negara.  (M. Rizaldi Alwi)