Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (24/2) Mahkamah Agung telah berhasil meminutasi dan mengirim salinan putusan Kasasi/Peninjauan kembali sebanyak  31.455 perkara. Jumlah ini meningkat 45,72% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 21.584 perkara. Kinerja minutasi tahun 2022 merupakan capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI,  H.M. Syarifuddin, dalam pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, Kamis (23/2), di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.  Pidato Ketua Mahkamah Agung tersebut disampaikan dalam Sidang Istemewa Mahkamah Agung  dengan agenda tunggal Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2022. Persamuhan tahunan ini diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, para pejabat eselon I MA,  para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I.A pada ibu kota provinsi.  Gelaran tahunan MA ini juga mengundang para purnabhakti pimpinan MA dan para Ketua Mahkamah Agung Negara Sahabat. Mereka hadir langsung mengikut rangkaian kegiatan laporan tahunan secara bersemuka di gedung MA, Jakarta. Sementara itu,  para pimpinan Kementerian dan Lembaga, jajaran pengadilan se-Indonesia, organisasi masyarakat sipil, para mitra pembangunan MA,  rektor perguruan tinggi, mitra perbankan  dan para jurnalis mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi zoom dan kanal Youtube Mahkamah Agung.

Capaian positif kinerja minutasi tahun 2022 selain karena jumlah yang meningkat dari tahun sebelumnya, juga dapat dilihat dari sisi rasio penyelesaian perkara (clearance rate).  Nilai clearance rate ini merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh  Konsorsium Internasional untuk Pengadilan yang Unggul (International Consortium for Court Excellence) guna mengukur kinerja pengadilan secara objektif.  Nilai clearance rate dihitung dengan cara membandingkan jumlah beban yang diterima dengan jumlah yang diselesaikan. Angka  clearance rate paling sedikit berada pada angka 100% yang menunjukkan kemampuan pengadilan menyelesaikan beban perkara yang diterima.

Merujuk pada Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  nilai rasio penyelesaian perkara mencapai 111,90%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah  salinan yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 31.455 perkara dan perkara yang diterima (diregister) sebanyak 28.109 perkara.

Ketepatan Waktu Minutasi

Dari sisi  ketepatan waktu minutasi perkara, dari jumlah 31.455 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju, sebanyak 20.554 perkara diselesaikan  kurang dari 3 bulan sejak perkara tersebut diputus. Data ini menunjukkan ketepatan waktu minutasi mencapai 65,34%. Capaian ini meningkat lebih dari dua kali lipat (290,56%) jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai 16,73%.

 

Sementara itu, perkara sudah diputus namun belum diminutasi/dikirim ke pengadilan pengaju pada akhir tahun 2022 berjumlah 5.099 perkara. Perkara belum minutasi berkurang 45,54% dari tahun 2021 yang berjumlah 9.363 perkara. Perkara belum minutasi yang menjadi tunggakan Mahkamah Agung berjumlah 984 (19,30%) sedangkan 4.115 perkara (80,70%) masih di bawah  tenggang waktu minutasi yang ditentukan dalam SK KMA 214 Tahun 2014. Pada tahun 2021, rasio perkara belum minutasi yang bukan tunggakan sebesar 54,34% dan yang menjadi tunggakan sebesar 45,66%. Berdasarkan data tersebut,  Mahkamah Agung berhasil mereduksi tunggakan minutasi sebesar 64,48%. [an]