Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | (03/03/2023) Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.519 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas permohonan peninjauan kembali  yang berasal dari  empat lingkungan badan peradilan sebanyak  3.426 perkara dan permohonan peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak sebanyak 6.093 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali  dari empat lingkungan peradilan yang diterima tahun 2022 meningkat 66,55% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 2.057 perkara. Sementara itu, jumlah perkara peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak meningkat 80,85% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 3.369 perkara. Dari keseluruhan jumlah permohonan peninjauan kembali tersebut,  hanya 1.204 perkara (12,86%) yang dikabulkan. Selebihnya (87,14%), Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

Gambaran tersebut diungkap dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Dalam Buku tersebut juga disampaikan putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkatan mana yang paling banyak diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Secara umum, putusan berkekuatan hukum tetap (perkara non-pajak) yang paling banyak diajukan peninjauan kembali, secara berturut-turut  adalah (1) putusan kasasi yang mencapai 1.881 perkara (54,90%), (2) putusan pengadilan tingkat pertama sebanyak 1.271 perkara (37,10%), (3) putusan pengadilan tingkat banding sebanyak  172 perkara (5,02%) dan (4) putusan peninjauan kembali sebanyak 102 perkara (2,98%). [an]