Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (14/03) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan penilaian (monev) atas pelaksanaan kebijakan administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di wilayah hukum pengadilan di Provinsi Sumatera Utara, 13-14 Maret 2023. Pengadilan yang dipilih adalah Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.  Kegiatan monev yang  dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Agung ini menyasar kepatuhan pengadilan terhadap kelengkapan berkas perkara upaya hukum kasasi dan peninjauan  kembali.

Pelaksanaan kegiatan monev oleh Kepaniteraan MA merupakan tindak lanjut adanya pelimpahan kewenangan penerimaan dan penelaahan  berkas kasasi, peninjauan kembali, grasi dan hak uji material kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA 243 Tahun 2019.  Kegiatan Perdana Monev difokuskan pada perkara perdata dan pidana, oleh karena itu yang memimpin langsung adalah Panmud Pidana Umum dan Panmud Perdata yang didamping oleh para Pranata Peradilan yang terlibat dalam proses penelaahan berkas.

Kegiatan monev dilakukan dengan beberapa metode dan pendekatan. Pertama kali Panitera Muda Perkara menyampaikan paparan kelengkapan berkas perkara Bundel A dan Bundel B berdasarkan buku II & Lembar Telaah.  Selanjutnya, dilakukan evaluasi permasalahan kelengkapan berkas yang diterima Kepaniteraan dari pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Terakhir, peserta monev  diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan diberikan kuesioner.

667 Berkas Dikembalikan

Dalam paparan Tim Monev MA, terungkap  sebanyak 667 berkas perkara peradilan umum dikembalikan ke pengadilan pengaju sepanjang tahun 2022 karena tidak memenuhi persyaratan kelengkapan berkas. Tim Monev mengungkap, akibat berkas tidak lengkap, berkas tersebut tidak bisa langsung di register. Sehingga membuat waktu penelaahan berkas melebihi batas maksimal yang telah ditentukan

Tim Monev juga menyampaikan permasalahan  lain yang sering terjadi dalam pengiriman berkas, diantaranya: Bundel A tidak terkirim, lamanya berkas diterima di MA setelah tanggal Cap Pos Pengiriman, kekeliruan pengiriman berkas, penyusunan bundel berkas tidak sesuai dengan ketentuan, tidak disertakan dengan dokumen elektronik/ dokumen elektronik tidak bisa dibuka, surat kuasa kasasi tidak sesuai ketentuan, akta permohonan kasasi tidak sesuai ketentuan, dan banyak permasalahan lainnya.

“Diharapkan setelah pelaksanaan monev di pengadilan negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam permasalahan kelengkapan berkas perkara dapat teratasi sehingga mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung’,  pungkas Panitera MA. [an]