Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (13/4)  Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi dalam perkara pidana sebanyak 9.279 perkara. Permohonan kasasi tersebut terdiri atas perkara pidana umum sebanyak 1.517 perkara dan perkara pidana khusus sebanyak 7.762 perkara.  Dari keseluruhan perkara tersebut sebanyak 4.222 permohonan kasasi (45,50%) diajukan oleh Jaksa, sebanyak 3.013 (32,47%) diajukan  oleh Terdakwa dan 2.044 (22,03%) diajukan oleh kedua pihak, Jaksa dan Terdakwa.

Berdasarkan Laporan Tahunan MA,  dominasi  Jaksa selaku pemohon kasasi dalam perkara pidana merupakan  fenomena yang konsisten dari tahun ke tahun.  Merujuk pada data tersebut, arus  masuk terbesar perkara kasasi pada kamar pidana  berasal dari Jaksa yang “keberatan” dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.

Hal ini berbeda dengan perkara pidana militer.  Data Laptah MA menunjukkan bahwa dominasi pengajuan kasasi dilakukan oleh Terdakwa. Sepanjang tahun 2022, MA menerima kasasi perkara pidana militer sebanyak 365 perkara. Sebanyak 201 (55,07%) diajukan oleh Terdakwa, 153 (41,92%) diajukan oleh Oditur dan 11 perkara (3,01%) diajukan oleh kedua pihak (Terdakwa dan Oditur). [an]