Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (18/04) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan  uji kompetensi Calon Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Kamar Perdata MA yang dilaksanakan secara daring, Senin (17/4). Peserta uji kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi  yang berjumlah 44 orang.  Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 9.00 s.d 11.00 WIB ini diawali dengan pengarahan oleh Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dan  pembacaan tata tertib oleh Sekretaris Kepaniteraan MA.

Seleksi kompetensi ini  merupakan   bagian tahapan proses  seleksi jabatan di lingkungan Kepaniteraan MA  yang diatur dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Sebelum penyelenggaraan seleksi kompetensi,  Pansel telah menyelenggarakan seleksi administrasi untuk menyaring calon yang sesuai dengan persyaratan administratif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam lampiran huruf D angka 3 SK KMA 349 Tahun 2022.

Setelah melewati dua tahapan seleksi tersebut, masih ada  3 tahap yang harus dilalui oleh peserta seleksi yakni  eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak, serta  profile assessment dan wawancara.

Penyelenggaraan Perdana Sistem Baru

Panitera MA,  Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penyelenggaraan seleksi Calon Panitera Pengganti kali ini merupakan penyelenggaraan perdana yang didasarkan pada SK KMA 349 Tahun 2022.  

Panitera MA menegaskan bahwa Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung merupakan organ kelengkapan majelis hakim agung yang memiliki peran strategis untuk memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut dipengaruhi oleh  kualitas sumber daya manusia yang dapat diperoleh melalui sistem rekrutmen yang selektif.

“Hal tersebut yang diusung dalam   Keputusan   Ketua Mahkamah Agung menerbitkan  Keputusan Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tanggal 9  Desember 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan  Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung.  Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang  organisasi manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

Panitera MA menyebut beberapa ketentuan penting dalam pedoman rekrutmen tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Setiap calon yang mendaftar harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat di atasnya.
  2. Eksaminasi putusan dijadikan salah satu materi seleksi
  3. Penelusuran rekam jejak calon melibatkan lembaga yang kompeten, yaitu:
    • Penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada pada Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial;
    • Penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan
    • Pelaksanaan analisis LHKPN oleh KPK atau verifikasi LHKPN oleh  Badan Pengawasan;
    • Penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari PPATK [an]