Jakarta | (19/05) Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mendapat predikat Ahli Pembangun Integritas (Certified Integrity Officer) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK). Ahli Pembangun Integritas (API) adalah personil bersertifikasi yang kompeten membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan memiliki kompetensi ini, Panitera Mahkamah Agung akan menjadi focal point dan perpanjangan tangan KPK dalam upaya perbaikan sistem dan implementasi sistem pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Sertifikasi tersebut merupakan rangkaian panjang yang dimulai sejak tanggal 05 April 2023 hingga tanggal 17 Mei 2023. Tahapan sertifikasi dimulai dari pendaftaran, verifikasi pendaftaran, asesmen mandiri, penyusunan instrumen asesmen, kemudian diakhiri pelaksanaan asesmen yang diselenggarakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas Eksekutif merupakan ikhtiar yang dilakukan KPK dalam rangka mengakselerasi pembelajaran antikorupsi kepada seluruh komponen bangsa. Ada dua tujuan utama dari penyelenggaran sertifikasi ini: pertama, untuk memastikan organisasi/lembaga/korporasi mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi, terutama dalam soal suap, dan kedua, untuk menyiapkan narasumber (single point of contact) dalam organisasi terkait peraturan antikorupsi dan antisuap. Sertifikasi ini diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Ahli Pembangun Integritas Nomor 338 Tahun 2017.
Sebelum mengikuti sertifikasi ini, Panitera Mahkamah Agung juga telah dinyatakan lulus dalam pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan KPK pada tahun 2022. Kelulusan pelatihan Paku Integritas ini juga merupakan salah satu syarat seseorang untuk dapat mengikuti Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas.
Secara sederhana, Ahli Pembangun Integritas dapat didefinisikan sebagai personil bersertifikat yang kompeten dalam membangun sistem integritas berstandar nasional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab itu, asesi yang dapat dinyatakan kompeten sebagai Ahli Pembangun Integritas Eksekutif adalah mereka yang memiliki kompetensi untuk merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas, dan mengevaluasi sistem integritas organisasi.
Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada KPK mengharapkan agar para asesi yang dinyatakan kompeten untuk menciptakan lingkungan berintegritas pada organisasinya masing-masing.
“Kami berharap bapak/ibu bisa memastikan organisasi mematuhi kebijakan yang sifatnya antikorupsi. Lalu, juga tentunya lebih banyak ide menciptakan lingkungan berintegritas, dan kami berharap pula bapak/ibu menjadi vocal point di lingkungan sendiri, sehingga ketika ada yang bertanya tentang pendidikan antikorupsi tak perlu lagi ke bertanya kepada KPK”, tegas Wawan Wardiana.