Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Laporan Tahun 2011: Kinerja Penanganan Perkara MA Terus Membaik

Jakarta | Kepaniteraan. online (28/2)

Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Harifin A. Tumpa, dalam pidato Laporan Tahunan MA Tahun 2011, Selasa (28/2) mengemukakan bahwa  MA menggunakan dua indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Pertama, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) dan kedua, jumlah perkara tunggak yang semakin sedikit. Clearance rate pada akhir tahun 2011 berjumlah 117,19% sedangkan jumlah pekara tunggak berjumlah 5.025 perkara. Nilai dari kedua indikator tersebut, kata Ketua MA,  lebih meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga  dari indikator ini bisa disimpulkan bahwa kinerja  penanganan perkara MA semakin membaik.

Clearence rate menurut Harifin adalah perbandingan antara jumlah perkara masuk dan keluar. Menurut Ketua MA, MA dapat dikatakan berkinerja baik apabila nilai rasio penyelesaian perkaranya minimal 100 %. “Penetapan target minimal clearance rate 100 % ini karena Mahkamah Agung masih memiliki tunggakan perkara”, papar Ketua MA.

 

Sedangkan indikator kedua,  lanjut Harifin, merupakan konsekuensi logis dari indikator pertama. “Dengan adanya rasio lebih banyak atau minimal sama antara jumlah perkara yang  masuk dan diselesaikan (dikirim), maka akan menekan jumlah perkara sisa/tunggak ke tingkatan jumlah yang lebih sedikit. Mahkamah Agung akan dikatakan berkinerja baik apabila jumlah perkara sisa dan/atau  tunggak  semakin sedikit dari periode sebelumnya”, jelas Harifin A. Tumpa.

Nilai clearance rate 117,19% tersebut merupakan perbandingan antara perkara masuk tahun 2011 yang berjumlah 12.990 dan perkara yang dikirim berjumlah  15.223 perkara. Dikatakan ketua MA bahwa nilai clearance rate tersebut merupakan yang tertinggi dalam  lima tahun terakhir. Sementara khusus mengenai jumlah perkara yang selesai diminutasi dan telah dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana telah  diberitakan website kepaniteraan, jumlah tersebut merupakan yang  tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan bisa dikatakan sepanjang sejarah MA.

Sisa Beda dengan Tunggak

Sementara mengenai perkara tunggak, Ketua MA meluruskan persepsi mengenai kualifikasi perkara tunggak.

“Mahkamah Agung memberikan definisi yang berbeda antara istilah sisa perkara dan tunggakan perkara. Sisa perkara adalah perkara yang belum diputus pada saat laporan dibuat. Sedangkan tunggakan perkara adalah  perkara yang belum diselesaikan telah melewati  jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan”, papar Ketua MA.

Lebih lanjut dikatakan Ketua MA, bahwa tidak semua sisa perkara dikategorikan sebagai perkara tunggak. Sebailknya, predikat tunggakan perkara tidak hanya dilekatkan bagi perkara belum putus, tetapi juga berlaku bagi perkara yang sudah putus tetapi belum dikirim ke pengadilan pengaju dan telah melewati jangka waktu penanganan perkara.

Menurut Ketua MA, pada akhir Desember 2011 perkara tunggak berjumlah 4.676 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara belum putus diatas setahun berjumlah 1.813 perkara, dan perkara belum putus berjumlah 2.863 perkara. Jumlah tersebut turun sekitar 50% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.741 perkara. (an)