MAKASSAR | (7/7/2023) - Ketua Mahkamah Agung dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Makassar, Kamis (6/7/2023), mengingatkan hakim dan aparatur peradilan agar bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial di suasana menjelang tahun politik ini. Ketua MA melarang Hakim dan Aparatur Peradilan ikut-ikutan mengekspresikan dukungan politik kepada salah satu calon peserta Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“ Karena lembaga kita akan menjadi tumpuan terakhir pada saat terjadi sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Kita harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak menjadi konflik kepentingan pada saat kita harus mengadili sengketa atau pelanggaran yang diajukan kepada lembaga peradilan”, jelas Ketua MA.
Ketua MA juga mengingatkan agar hakim dan aparatur peradilan tidak sembarangan dalam menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial. Hal ini karena persepsi masyarakat belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan. Jika suatu unggahan warga peradilan yang berisi ekspresi dukungan kepada salah satu calon peserta pemilu telah terlanjur viral di media sosial maka akan sulit untuk diredakan.
Oleh karena itu, Ketua MA mengingatkan, sebelum timbul menjadi masalah di kemudian hari, agar l ebih berhati-hati untuk memposting sesuatu di media sosial.
“Sekiranya tidak ada manfaatnya, tidak perlu kita mempostingnya di media sosial karena hal itu akan berdampak bagi citra dan nama baik lembaga peradilan. Cukup gunakan media sosial hanya untuk berbagi informasi yang bersifat edukatif”, kata Ketua MA .
Masih berkaitan dengan penggunaan medsos, Ketua MA juga mengingatkan kepada hakim di seluruh Indonesia, jangan sekali-kali mengunggah hal-hal yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, baik yang sedang ditangani oleh diri kita sendiri, maupun yang sedang ditangani oleh hakim yang lain. [an]