Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (19/07/2023) Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata MA menyelenggarakan wawancara terhadap peserta seleksi pada tanggal 17 s.d. 19 Juli 2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Wawancara tersebut merupakan tahap akhir rangkaian seleksi. Sebelumnya, para peserta telah mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi tertulis, profile assessment, rekam jejak, dan eksaminasi putusan.

Tahap wawancara tersebut diikuti oleh empat puluh empat (44) peserta. Dua puluh lima (25) peserta merupakan peserta seleksi panitera pengganti kamar pidana dan sembilan belas (19) peserta lainnya merupakan peserta seleksi panitera pengganti kamar perdata.

Tim penguji dalam tahap wawancara ini terdiri dari enam (6) orang. Empat (4) penguji dari internal Mahkamah Agung, dua (2) penguji dari kalangan eksternal. Tim penguji tersebut adalah:

  1. Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
  2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umun, Bambang Myanto, S.H., M.H.
  3. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H.
  4. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.
  5. Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum (dari unsur profesional)
  6. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (dari unsur akademisi)

Materi dalam tahap wawancara ini adalah seputar manajemen perkara, visi misi dan kebijakan organisasi, teknis yudisial, kode etik dan sistem pengawasan, dan wawasan hukum acara dan perkembangan isu hukum kontemporer.

Pengisian jabatan Panitera Pengganti ini dilaksanakan dalam rangka  menyeimbangkan jumlah panitera pengganti dengan beban kerja penanganan perkara. Kesesuaian jumlah ini merupakan unsur penting dalam proses penanganan perkara yang efektif dan efisien.

Hasil akhir seleksi calon panitera pengganti kamar pidana dan perdata ini akan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapat surat keputusan kemudian dilantik menjadi panitera pengganti oleh Ketua Mahkamah Agung (aza/mrg).