Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA Dorong Kepaniteraan Terus Tingkatkan Kinerja

Jakarta | Kepaniteraan.Online (8/7)

Hari ke tujuh pasca pelantikannya di hadapan Presiden, Rabu (7/3), Ketua MA Hatta Ali langsung menggelar rapat pleno dengan seluruh jajaran Kepaniteraan MA.  Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Para Tuada Teknis, Panitera, para Panitera Muda, para Askor, dan para Panitera Pengganti, YM Hatta Ali menekankan agar seluruh jajaran Kepaniteraan terus menerus meningkatkan kinerjanya.

Ketua MA mengingatkan bahwa peran kepaniteraan sangat signifikan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok MA. “Tugas Pokok dan Fungsi  Kepaniteraan  adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung”, ujar Ketua MA mengutip Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005.

 



Menurut Ketua MA, kinerja MA dalam penyelesaian perkara sebagaimana tergambar dalam laporan tahunan menunjukkan tren yang membaik. Namun Ia terus menekankan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja penyelesaian perkara. “Penyelesaian minutasi perkara harus lebih cepat dari waktu ke waktu”, ungkapnya.

Hal lain yang menjadi sorotan Ketua MA adalah pelayanan informasi kepada publik. Kepaniteraan MA, menurut Ketua,  telah memiliki sistem informasi perkara yang cukup baik yang memungkinkan publik bisa mengetahui proses penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA secara online tanpa harus datang ke gedung MA. Namun Ketua MA menegaskan pentingnya akurasi dan updating data dari sistem ini. “Jangan sampai ada informasi yang keliru, karena akan berdampak besar”, tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua MA bidang Yudisial, YM Abdul Kadir Mappong, berharap dengan berlakunya sistem kamar di Mahkamah Agung, proses penyelesaian perkara akan dicapai lebih cepat. Ia meminta untuk dilakukan evaluasi dalam masing-masing kamar paling tidak tiga bulan sekali.

Percepatan penyelesaian perkara

Isu percepatan penyelesaian perkara menjadi atmosphere dalam rapat yang digelar di ruang Wiryono ini. Semua pimpinan dan para Panitera Muda memiliki semangat sang sama untuk mengerahkan segala potensi yang ada demi terwujudnya percepatan penyelesaian perkara.

Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, optimis dengan terobosan yang dilakukan oleh MA melalui Sema 14 Tahun 2010 akan menjadi faktor yang berpengaruh dalam percepatan penyelesaian perkara. “Dengan adanya kewajiban menyertakan dokumen elektronik saya yakin proses minutasi akan lebih cepat”, ujarnya kepada redaksi seusai Pleno.

Oleh karena itu, Panitera MA meminta seluruh jajaran pengadilan termasuk Ditjen untuk mendukung implementasi Sema 14 Tahun 2010 ini.  (an)