Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

,

DENPASAR | (9/8) -  Mahkamah Agung menyelenggarakan pertemuan dengan jajaran pengadilan dari wilayah Indonesia Timur, Rabu (9/8), di Denpasar, Bali. Persamuhan berformat Diskusi Kelompok Terarah tersebut diselenggarakan dalam rangka evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan seri ke tiga, dari rangkaian evaluasi yang mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Sebelumnya, telah dilaksakan dua sesi  pertemuan di Jakarta  yang mengundang jajaran pengadilan dari Wilayah Indonesia Tengah dan Barat.  Jajaran pengadilan yang diundang dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ketua/Kepala Pengadilan,  Panitera dan Sekretaris Pengadilan.

Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan,  Hakim Agung Syamsul Maarif, membuka secara resmi kegiatan evaluasi tersebut pada Rabu  pagi (9.8), pukul 08.30, waktu setempat. Proses pembukaan kegiatan diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, Syahwan.

Dalam pengarahannya Hakim Agung Syamsul Maarif menyampaikan bahwa  tujuan evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan ini adalah untuk mengetahui status pelaksanaan cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035,  mengidentifikasi  faktor penghambat dan pendorong pelaksanaan pembaruan peradilan,  mengidentifikasi  kebutuhan publik, pencari keadilan dan pemangku kepentingan terhadap pembaruan peradilan, dan merumusakan  agenda kedepan yang dapat merespon kebutuhan pengadilan dan kebutuhan publik.

Menurut Syamsul Maarif, hasil evaluasi ini akan dijadikan landasan rekomendasi  dan penetapan prioritas baru pembaruan peradilan. Mengingat pentingnya hasil evaluasi ini, Ia berharap peserta bersikap jujur dalam memberikan jawaban atas pertanyaan  Tim Fasilitator.

Syamsul Maarif mengilustrasikan bahwa pengadilan ini adalah rumah tempat tinggal  warga peradilan.  Sebagai penghuni rumah harus jujur  jika melihat adanya kerusakan, kebocoran, atau ketidaksesuaian. Objektivitas itu akan sangat memudahkan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga rumah yang ditempati akan nyaman dihuni. Sebaliknya, jika ada kerusakan yang ditutupi maka perbaikan akan sulit dilakukan.

Jalannya Evaluasi

Proses Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan diawali dengan pemaparan visi dan misi pembaruan peradilan. Fasilitator telah menyusun sejumlah pertanyaan seputar pencapaian misi pembaruan peradilan  yang meliputi aspek kemandirian  badan peradilan,  pelayanan hukum yang berkeadilan, kualitas kepemimpinan, dan  kredibilitas serta transparansi badan peradilan. Semua peserta wajib memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut  secara elektronik melalui aplikasi mentimeter. Selain  melalui aplikasi jajak pendapat tersebut, untuk  pengayaan informasi, peserta diberikan kesempatan menuliskan pandangannya  dan mengorasikan langsung .

Pada sesi kedua, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok hakim, kelompok panitera dan kelompok sekretaris. Masing-masing kelompok membahas agenda pembaruan peradilan yang relevan. Pada sesi breakout room ini, peserta kembali disuguhi pertanyaan yang lebih spesifik terkait agenda pembaruan peradilan, apakah sudah dilaksanakan serta tantangan yang dihadapi serta peluang optimalisasi pelaksanaanya. Dalam sesi breakout room ini, peserta FGD mendapat kesempatan yang lebih banyak untuk mengeksplorasi  capaian pembaruan peradilan dan kritik yang konstruktif terhadap pelaksanaannya.

Penutupan

Kegiatan evaluasi diakhiri dengan pemaparan Fasilitator mengenai hasil pengolahan data kualitatif atas berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada peserta. Selain itu, pada sesi penutup ini setiap perwakilan tiga kelompok peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan  hasil diskusi pada sesi breakout room. 

Peserta FGD

Pengadilan yang dipilih untuk menjadi peserta dalam evaluasi cetak biru pembaruan peradilan ini adalah  Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadlilan dari PT  Denpasar, PT Gorontalo, PTA Kupang, PTA Bali, PT TUN Manado. Untuk pengadilan tingkat pertama lingkungan peradilan umum adalah PN  Denpasar, PN  Makassar, PN Donggala, PN Malang, PN Manokwari dan PN Merauke. untuk lingkungan peradilan agama adalah PA  Takalar, PA Kefamenanu, PA Larantuka, dan PA Dataran Hunimoa. Untuk lingkungan peradian TUN yang diundang adalah PTUN  Denpasar, dan PTUN Kendari. Sedangkan untuk lingkungan peradilan militer adalah  Dilmil Denpasar dan Dilmil AMbon [an] 

 [an]