Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana

Tangerang | Kepaniteraan.Online (9/3)

Ketua  Mahkamah Agung, Hatta Ali, membuka rapat pleno kamar pidana, Kamis malam (8/3) di Hotel Aryaduta, Jakarta.  Rapat pleno merupakan alat kelengkapan sistem kamar yang diatur dalam SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011. Pleno ini merupakan yang pertama sejak pemberlakuan sistem kamar pada 19 Maret 2012 yang lalu. Hadir dalam pleno ini Ketua Muda Pidana Umum, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Militer, para hakim agung kamar pidana, para hakim ad hoc Tipikor, Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Umum, Panitera Muda Pidana Khusus, para Askor terkait dan para panitera pengganti kamar pidana.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai SK Sistem Kamar tujuan rapat pleno adalah menjaga konsistensi putusan. Oleh karena itu pleno ini membahas permasalahan hukum yang mengemuka di ranah hukum pidana yang banyak menuai persoalan publik terutama isu-isu inkonsistensi. Terkait dengan masalah konsistensi ini, Ketua MA meminta perhatian terhadap kasus korupsi. “Perkara korupsi tengah menjadi sorotan, rapat pleno ini harus memberikan perhatian”, ujar Ketua MA.



Rapat pleno perdana ini sangat mendapat perhatian dari Ketua MA. Berdasarkan pengamatan redaksi, Ketua MA  sejak acara di buka hingga ditutup terus-menemrus mengikuti jalannya rapat pleno. Bahkan, tidak hanya hadir tetapi aktif mengarahkan dan memberikan argumentasi hukum.

 


Dalam penelaahan permasalahan hukum, peserta pleno di bagi menjadi dua komisi. Pembagian peserta Komisi ini didasarkan pada pembagian kamar yang ditentukan oleh SK Ketua MA.  Komisi Pidana Khusus dipimpin oleh Tuada Pidana Khusus, Djoko Sarwoko. Sedangkan komisi Pidana Umum dipimpin oleh Ketua Pidana Umum, Artidjo Alkotsar.  Setelah semua permasalahan selesai dikupas di masing-masing rapat komisi, kembali dibawa ke pleno.  Terhadap hasil pleno kamar pidana, Ketua MA menegaskan kepada para anggota kamar untuk mempedomaninya. (an)