Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sejak awal tahun 2023, sistem info perkara Mahkamah Agung memuat informasi amar putusan lengkap, khusunya untuk amar putusan "Kabul" dan "Tolak Perbankan".  Jika sebelumnya hanya ditulis “Kabul”, saat ini telah ditambahkan  informasi amar mengadili sendiri atau mengadili kembali yang ditetapkan MA. Namun, dalam praktiknya, penulisan amar putusan tersebut menggunakan istilah atau singkatan/kode  yang  merepresentasikan substansi amar yang nantinya dimuat dalam  putusan lengkap. Kode atau singkatan tersebut merupakan istilah teknis intern MA, sehingga  publik perlu mendapat  penjelasan.

Sumber data dari amar putusan yang dimuat dalam info perkara tersebut adalah Rol Sidang. Rol Sidang merupakan sebuah instrumen administrasi persidangan di Mahkamah Agung yang memuat informasi daftar perkara yang telah diputus meliputi nomor perkara, susunan majelis, panitera sidang, tanggal/ hari musyawarah dan pengucapan putusan serta amar putusan. Istilah “Rol” berasal dari bahasa Belanda yang menurut “Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea” berarti daftar perkara yang dikerjakan setiap hari oleh Panitera.  Petugas input data  menyalin apa adanya bunyi amar singkat  yang tertulis di Rol tersebut.

Agar publik memahami  istilah yang ditulis dalam amar putusan pada info perkara Mahkamah Agung, kami jelaskan sebagai berikut:

1. KABUL BATAL JF PT ADILI SENDIRI CF PN

Bunyi Amar Singkat  tersebut tertera pada Putusan Nomor 15 K/Pdt/2023. Dalam  redaksi  amar tersebut tertulis beberapa singkatan, yaitu JF, PT, CF, PN. Arti dari singkatan tersebut adalah sebagai berikut: JF artinya Judex Factie, PT adalah Pengadilan Tinggi, CF adalah Confirm yang berarti menguatkan, dan PN adalah Pengadilan Negeri.

Dengan demikian redaksi amar singkat “KABUL BATAL JF PT ADILI SENDIRI CF PN” bermakna  Majelis Hakim  MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan bunyi amar merujuk pada amar putusan pengadilan negeri.  Makna tersebut sejalan dengan bunyi amar lengkap Putusan Nomor 15 K/Pdt/2023.

2. KABUL PK, BATAL JJ ADILI KEMBALI CF.PN.

Amar singkat tersebut tertera dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor  5 PK/Pdt.Sus-HKI/2023. Istilah “JJ” dalam redaksi amar singkat tersebut artinya Judex Juris. Dengan demikian makna dari amar singkat tersebut adalah Majelis Hakim PK mengabulkan permohonan peninjauan kembali, membatalkan putusan judex juris/putusan kasasi, Mahkamah Agung mengadili kembali dengan amar   putusan. confirm  pada Putusan Pengadilan Negeri.  Makna tersebut sejalan dengan bunyi amar lengkap Putusan Nomor 5 PK/Pdt.Sus-HKI/2023.

3. KABUL KASASI, BATAL JF PT A.S. CF PN

Amar singkat tersebut tertera pada Putusan Mahkamah Agung Nomor  103 K/Pdt/2023. Istilah/singkatan  baru yang muncul dalam amar singkat tersebut adalah “AS” yang berarti Adili Sendiri. Dengan demikian makna dari amar singkat tersebut sama dengan nomor 1 (Putusan Nomor 15 K/Pdt/2023 ). Hanya saja kata adili sendirinya disingkat menjadi “A.S”. Makna amar singkat tersebut sejalan dengan bunyi amar lengkap Putusan Nomor 103 K/Pdt/2023 tersebut.