Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Setelah Kamar Pidana, Kini Giliran Kamar Perdata Adakan Pleno

Tangerang | Kepaniteraan. online (16/3)

Setelah pekan lalu (8-10 Maret) Kamar Pidana, kini giliran kamar perdata yang menggelar pleno kamar. Pembukaan pleno kamar perdata ini dilaksanakan Rabu malam (14/3)  oleh  Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.  Hadir dalam pleno kamar ini Wakil Ketua Mahkamah Agung , Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Judisial, Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Perdata Khusus, Ketua Muda Perdata Agama, para hakim agung anggota kamar perdata, hakim ad hoc PHI Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris Kepaniteraan MA, dan para panitera pengganti kamar perdata.

Rapat Pleno kamar merupakan “tradisi” baru bagi Mahkamah Agung pasca pemberlakukan sistem kamar. Berdasarkan SK Pemberlakukan Sistem Kamar (SK 142/KMA/SK/IX/2012 jo SK 017/KMA/SK/II/2012), pleno kamar bertujuan untuk menjaga konsistensi putusan dalam kamar yang bersangkutan dan sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim kepada kolega seluruh hakim agung yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

Menurut Ketua Muda Perdata, H. Atja Sondjaja,  dalam pleno kamar persoalan yang sering mengemuka di lingkup kamar perdata akan dibahas hingga tercapainya kesekapatan. Diharapkan pasca adanya kesepakatan ini tidak lagi terjadi disparitas putusan yang akan membingungkan masyarakat pencari keadilan.

Oleh karena itu Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, akan membukukan hasil rapat pleno ini sehingga menjadi rujukan kamar perdata. “untuk mengikat anggota kamar, masing-masing hakim agung akan membubuhkan tanda tangan di dokumen rumusan pleno”,  ungkap Panitera MA.