JAKARTA | (25/9) Setelah melalui serangkaian proses seleksi jabatan, mulai dari uji kompetensi tertulis, profile assesment, eksaminasi putusan dan wawancara, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan mereka yang dinyatakan lolos seleksi jabatan Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Pengganti Kamar Agama, dan Panitera Pengganti Kamar TUN. Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1928/PAN/KP.01.2/9/2023 tanggal 25 September 2023. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa yang dinyatakan lulus adalah 1 (satu) orang untuk mengisi formasi jabatan Panmud Perkara TUN, 10 (orang) untuk mengisi formasi jabatan Panitera Pengganti Kamar Agama dan 6 (enam) orang untuk mengisi formasi jabatan Panitera Pengganti Kamar TUN.
Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, selaku Ketua Panitia Seleksi mengemukakan bahwa pengumuman kelulusan disusun berdasarkan peringkat (rangking). Ia berharap mereka yang lulus melewati seleksi yang mengedepankan aspek kompetensi dan integritas ini dapat memperkuat fungsi Kepaniteraan MA dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung dalam mengadili perkara. Menurut Panitera MA, ujian kompetensi dan integritas tidak berakhir dengan selesainya proses seleksi. Namun berlangsung selama mereka menjabat. Melalui mekanisme pengawasan melekat, jika ada indikasi prilaku dan tindakan yang tidak kompeten dan melanggar integritas, maka mereka akan dinyatakan “tidak lulus” mengemban jabatan tersebut. Oleh karena itu kompetensi dan integritas adalah aspek yang senantiasa dijaga ditingkatkan secara terus-menerus.[mrgp]
Nama-Nama Yang Lulus
Inilah nama-nama yang lulus dalam seleksi jabatan Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar TUN berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor 1928/PAN/KP.01.2/9/2023 tanggal 25 September 2023, sebagai berikut:
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/pengumuman/pengumuman_kelululusan_pp_agama_tun.pdf