68 Pelamar Ikuti Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan
Jakarta | Kepaniteraan. Online (20/3)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012 yang merupakan kepanitiaan bersama antara Mahkamah Agung dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan seleksi terulis calon hakim ad hoc perikanan, hari ini (Senin , 20/3) bertempat di Gedung Mina Bahari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Pelamar yang ikut dalam ujian tertulis berjumlah 68 orang dari yang seharusnya 69 orang. Satu orang dilaporkan berhalangan karena sakit. Mereka yang ikut seleksi tertulis ini adalah yang dinyatakan lulus dalam seleksi administratif yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketua I Pansel, Suhadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa jumlah pelamar seleksi calon hakim adhoc perikanan tahun 2012 berjumlah 79, namun yang dinyatakan memenuhi syarat administratif berjumlah 69. Melalui seleksi tertulis ini, menurut Suhadi, mereka akan diuji kompetensinya di bidang hukum pidana dan perikanan sehingga MA akan mendapatkan calon hakim perikanan ad hoc yang kualified. Suhadi menjelaskan bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi tertulis, pelamar juga harus mengikuti dua tahap seleksi berikutnya. “ Setelah seleksi tertulis ini masih ada seleksi berikutnya yakni psikotest/profil assessment dan wawancara”, ungkap Ketua Pansel I yang juga Hakim Agung MA ini.
Tantangan Hakim Ad Hoc Perikanan
Sementara itu, Ketua II Pansel yang juga Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, mengatakan bahwa seleksi calon hakim ad hoc perikanan tahun 2012 ini dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga hakim ad hoc di tujuh pengadilan perikanan di seluruh Indonesia. Ketujuh pengadilan perikanan tersebut adalah pengadilan perikanan pada PN Tual, PN Tanjungpinang, PN Medan, PN Ranai, PN Bitung, PN Jakarta Utara, dan PN Pontianak. Kekuarangan tersebut menurut Syahrin dikarenakan ada beberapa hakim ad hoc yang akan berakhir tugas di tahun ini.
Syahrin Abdurrahman dalam sambutannya mengingatkan kepada peserta mengenai kondisi perikanan dan kelautan saat ini. Dikatakannya bahwa Indonesia mempunyai potensi perikanan dan kelautan dan melimpah, namun potensi tersebut belum dikelola secara maksimal bahkan muncul gejala penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang terjadi di daerah perbatasan dan banyak melibatkan kapal berbendera asing.
Hal tersebut, menurut Dirjen PSDKP tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan. Ia mengharapkan para hakim adhoc yang kelak terpilih bisa memberikan peran dalam penegakan hukum di bidang perikanan ini. (asnoer)