JAKARTA | (14/11/2023) - Arus perkara kasasi dan peninjauan kembali nyaris tak terbendung. Pangkalan Data SIAP-MA per tanggal 14 November 2023, mencatat ada 26.536 perkara yang telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MA. Padahal, masih tersisa waktu 1,5 bulan untuk menuju akhir tahun 2023. Di sisi lain, hakim agung yang menangani perkara tersebut hanya berjumlah 45 orang.
Sebagian besar perkara MA ditangani oleh majelis yang terdiri atas 3 hakim agung. Dengan melihat beban kerja dan jumlah hakim agung tersebut maka rerata beban kerja per hakim agung adalah sebanyak 1.769 perkara. Jika dilakukan pemetaan per kamar, maka potret beban kerja per hakim agung pada masing-masing kamar, adalah sebagaimana tabel berikut:
Kamar |
Jumlah Perkara Masuk |
Jumlah Hakim Agung |
Rerata Beban |
Agama |
1557 |
7 |
1:667 |
Militer |
439 |
4 |
1:329 |
Perdata |
7400 |
16 |
1:1.388 |
Pidana |
9623 |
11 |
1:2.624 |
TUN |
7517 |
7 |
1:3.222 |
Jumlah |
26536 |
45 |
1:1769 |
Beban kerja yang sangat tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Agung. Apalagi jumlah hakim agung yang jauh berada di bawah jumlah maksimum, yakni hanya 45 dari 60 orang yang ditetapkan oleh UU MA. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan unsur pimpinan yang menerima alokasi perkara relatif lebih sedikit dibandingkan dengan hakim agung lainnya.
Namun ternyata fakta berbicara lain. Hakim Agung berhasil menaklukkan tantangan tingginya beban perkara tersebut. Mereka mampu menyesuaikan ritme kerja dengan overloadnya beban penyelesaian perkara sehingga mampu berkinerja tinggi. Berdasarkan catatan SIAP MA, selama periode Januari—14 November 2023, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.730 perkara. Jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 26.536, maka rasio memutus perkara mencapai 78,12%. .
Dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dan jumlah hakim agung maka rerata produktifitas penanganan perkara per hakim agung adalah 1 berbanding 1.382 perkara. Adapun rerata produktifitas per hakim pada setiap penanganan perkara adalah sebagaimana tabel berikut:
Kamar |
Jumlah Perkara Putus |
Jumlah Hakim Agung |
Rerata Produktivitas |
Agama |
1472 |
7 |
1:631 |
Militer |
417 |
4 |
1:313 |
Perdata |
5165 |
16 |
1:968 |
Pidana |
8140 |
11 |
1:2220 |
TUN |
5536 |
7 |
1: 2373 |
Jumlah |
20730 |
45 |
1:1382 |
Pembacaan Berkas Serentak
Berkinerja tinggi di tengah beban kerja yang meningkat merupakan fenomena luar biasa. Fenomena tersebut merupakan buah dari tingginya ethos kerja, kemampuan beradaptasi dengan situasi dan efektifnya sistem strategi ataupun percepatan yang dipilih. Salah satu strategi pemeriksaan perkara yang secara empiris terbukti efektif dalam peningkatan kinerja adalah sistem pembacaan berkas serentak. Sistem ini diimplementasikan di MA pada tahun 2013 dengan SK KMA 119/SK/KMA/VII/2013 yang berlaku mulai 1 Agustus 2013.
Dalam pemeriksaan berkas di MA, kecepatan hakim agung dalam memberikan pendapat menjadi faktor determinan bagi percepatan penanganan perkara. Sistem pembacaan berkas serentak berkontribusi besar bagi percepatan pemberian pendapat (advies) oleh hakim agung.
Sistem pembacaan berkas serentak diawali dengan penentuan hari musyawarah dan ucapan (muscap) oleh Ketua Majelis. Sidang muscap ini dilakukan paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh ketua majelis. Hari sidang mucap yang ditetapkan oleh Ketua Majelis menjadi tanggal deadline bagi hakim anggota untuk menyelesaikan pemberian pendapat atas berkas yang didistribusikan kepadanya.
Sistem pembacaan berkas serentak menjadi lebih efektif dengan ketersediaan dokumen elektronik berkas perkara kasasi/peninjauan kembali. Distribusi dokumen elektronik kepada majelis hakim menggunakan aplikasi SIAP MA yang telah dilengkapi dengan sistem document management system.
Konsinyering Penyelesaian Perkara
Secara reguler, pemeriksaan perkara dilakukan di gedung Mahkamah Agung pada jam kerja yang ditentukan. Namun, dalam keadaan tertentu pemeriksaan/pembacaan berkas dilakukan melalui kegiatan konsinyering. Kegiatan konsinyering adalah mengkonsentrasikan kegiatan pembacaan/pemeriksaan berkas pada waktu dan tempat tertentu, tanpa “terganggu” dengan kegiatan lain. Biasanya konsinyering dilakukan dalam waktu tiga hari dua malam, namun sifat kerjanya yang intensif, mampu menyelesaikan perkara setara satu bulan dalam pemeriksaan reguler.
Sebagai contoh, penyelenggaraan konsinyering kamar Perdata pada tanggal 8-10 November 2023, berhasil menyelesaikan pembacaan/pemeriksaan berkas sebanyak 516 berkas perkara. Konsinyering kamar Pidana yang diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d 15 November 2023 akan menyelesaikan pemeriksaan berkas sebanyak 380 perkara.
Koreksi Bersama
Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.
Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.
Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]
.