Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Bandung | (19/11/2023) Mahkamah Agung kembali menggelar Pleno Kamar Tahunan yang diikuti oleh para anggota dari lima kamar penanganan perkara dan kamar kesekretariatan, mulai 19 sampai 21 November 2023, di Bandung. Pleno Kamar Tahunan tersebut merupakan penyelenggaraan yang kedua belas sejak pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung pada akhir 2011. Ketua Mahkamah Agung H.M Syarifuddin membuka  persamuhan pada Minggu malam (19/11). Dalam pengarahannya, Ketua MA menegaskan bahwa pleno kamar bukan sekadar tradisi tahunan.  Pleno kamar harus menjadi media  yang  mempersatukan persepsi atas suatu persoalan hukum tertentu.

“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ini bukan hanya sebatas tradisi yang dilaksanakan setiap tahun, namun menjadi ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu”, ujar Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Ketua MA,  kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sangat dibutuhkan agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama..

Ketua Mahkamah Agung berharap agar rapat pleno pada tahun ini dapat melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang dapat menjadi pedoman untuk memeriksa dan memutus perkara bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Pleno Kamar : Instrumen Penjaga Konsistensi

Laporan Waka MA Bidang Yudisial pada Pembukaan Pleno Kamar Mahkamah Agung ke 12 (Minggu, 19 November 2023)

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, mengawali proses pembukaan  Rapat Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung dengan menyampaikan laporan kegiatan dan  highlight sistem pleno kamar dalam sistem kamar di Mahkamah Agung.

Rapat Pleno Kamar merupakan lembaga baru yang lahir sejak MA memberlakukan sistem kamar pada akhir 2011. Sunarto menjelaskan diantara tujuan penyelenggaraan rapat pleno kamar adalah menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan dan sebagai  mekanisme kontrol dalam manajemen perkara. 

Menurut Sunarto, peran penting rapat pleno kamar sebagai “penjaga konsistensi” menjadikannya sebagai kegiatan reguler  yang harus dilaksanakan oleh setiap kamar paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

Lebih lanjut dikatakan Sunarto, selain dilaksanakan secara reguler oleh setiap Kamar, sejak tahun 2012 Mahkamah Agung juga menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar secara bersama-sama setiap akhir tahun. Penyelenggaraan  Rapat Pleno Kamar Tahun 2023 ini merupakan yang ke-12.

Selama penyelenggaraan 11 kali rapat pleno kamar tahunan, kata Sunarto,  telah  disepakati 490 rumusan hukum.

“Kamar Perdata sebanyak 113 rumusan hukum, - Kamar Pidana sebanyak 123 rumusan hukum, - Kamar Agama sebanyak 112 rumusan hukum, - Kamar Militer sebanyak 69 rumusan hukum dan Kamar TUN sebanyak 73 rumusan hukum.”,  ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Pada akhir laporan, Sunarto menjelaskan informasi rinci tentang agenda lengkap  penyelenggaraan pleno kamar ke 12.  Menurutnya,  pembahasan persoalan hukum pada masing-masing kamar akan dilaksanakan  Senin (20/11), mulai pukul 08.00 hingga  pukul 17.00. Hasil kesepakatan kamar atas persoalan hukum yang mengemuka akan dipresentasikan oleh juru bicara  masing-masing kamar  pada rapat pleno gabungan yang akan kembali dipimpin oleh Ketua MA pada Senin malam.  Pada forum rapat pleno gabungan tersebut,  anggota kamar lain bisa memberikan tanggapan.   Rumusan hukum yang dipresentasikan oleh setiap kamar dan masukan dari anggota kamar lain, akan dibahas kembali dalam forum rapat pimpinan sebelum diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. [aza/mst/afd/an/afk]