Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Banda Aceh | (27/11/2023) Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Modernisasi Kebijakan Penanganan Perkara di Kyriad Muraya Hotel, Aceh, Senin  (27/11). Kolaborasi kegiatan Kepaniteraan MA dan BSI  tersebut merupakan perhelatan kedua di tahun ini. Berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya, dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Kepaniteraan MA juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Narasumber dari Kemenlu dihadirkan untuk menyampaikan materi rogatori.

Rogatori sebagai Materi Sosialisasi

Kepaniteraan MA telah secara rutin mensosialisasikan penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, materi tentang mekanisme penanganan permintaan penyampaian teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara atau yang biasa disebut “rogatori“ selalu menjadi bagian dari materi yang disosialisasikan. Hal ini setidaknya dilatari karena dua sebab:

Pertama, dalam perkembangannya, selalu terdapat update  informasi dari negara terkait mengenai syarat dan ketentuan pengiriman dokumen peradilan.

Kedua, masih banyak ditemukan kesalahan pengadilan dalam mengajukan permintaan bantuan penyampaian teknis hukum ke luar negeri, khususnya dalam permintaan bantuan penyampaian dokumen peradilan, seperti relaas, pemberitahuan isi putusan, aanmaning, dan lain-lain.

Beberapa Permasalahan

Harlianto, seorang Diplomat Ahli Muda, selaku narasumber dari Kementerian Luar Negeri, dalam paparannya menyampaikan beberapa persoalan yang paling umum terjadi dalam penyampaian rogatori. Permasalahan tersebut antara lain adalah:

  1. Jangka waktu dan dokumen yang dikirimkan tidak sesuai dengan ketentuan negara tujuan
  2. Permohonan tidak dikirmkan melalui Mahkamah Agung
  3. Tidak menggunakan format standar dokumen yang telah ditetapkan
  4. Kesalahan dalam penulisan surat
  5. Dokumen tidak disertai tanda tangan dan stempel pengadilan, dan
  6. Pengadilan tidak melampirkan dokumen yang seharusnya dilampirkan

Modernisasi Layanan

Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, dalam pengarahannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa modernisasi manajemen peradilan akan terus dilakukan oleh Kepaniteraan MA, termasuk dalam layanan penanganan permintaan penyampaian teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.

Linear dengan arahan tersebut, Asep Nursobah, saat menyampaikan materi seputar pembayaran rogatori, juga menyampaikan bahwa saat ini Kepaniteraan MA bersama Kementerian Luar Negeri sedang membangun aplikasi penanganan permintaan penyampaian teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara yang terintegrasi. Dengan aplikasi tersebut, nantinya, pengadilan akan dapat dengan mudah melacak status dan keberadaan surat permohonan penyampaian dokumen peradilannya ke luar negeri. Informasi tersebut tentu akan sangat membantu pengadilan dalam memeriksa perkara [aza/afd/mst].