JAKARTA | (10/9) Kepaniteraan Mahkamah Agung berpartisipasi dalam rapat koordinasi secara virtual bersama seluruh Perwakilan RI di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, Rabu (10/12), di Jakarta. Rapat koordinasi tersebut membahas seputar pemeriksaan saksi jarak jauh dalam perkara e-court oleh Pengadilan Indonesia pada kantor perwakilan RI di luar negeri. Pembahasan rapat difokuskan pada tiga hal, bagaimana ketentuan negara setempat tentang pengambilan keterangan saksi/ahli di kantor perwakilan oleh pengadilan asing, penggunaan sarana/prasarana (BMN) oleh pengadilan Indonesia dan aspek SDM pelaksana/pendukung penyelenggaraan persidangan jarak jauh.
Kegiatan Rakor tersebut diikuti oleh pelaksana fungsi protokol dan konsuler, BPKRT dan PID dai Perwakilan RI pada: 1) KBRI Kuala Lumpur. 2) KBRI Singapura, 3) KBRI Bandar Seri Begawan, 4) KBRI Manila, 5) KBRI Bangkok, 6) KBRI Vientiane, 7) KBRI Yangon, 8) KBRI Hanoi, 9) KBRI Phnom Penh, 10) KBRI Ankara, ,11) KBRI Beijing, 12) KBRI Seoul, 13) KBRI Tokyo, 14) KBRI London, 15) KBRI Berlin, 16) KBRI Den Haag, 17) KBRI Bern, 18) KBRI Brussels, 19) KBRI Abu Dhabi, 20) KBRI New Delhi, 21) Perwakilan RI di Amerika Serikat, dan 22) Perwakilan RI di Australia. Pelaksanaan Rakor dibagi menjadi 2 sesi. Sessi Pertama diikuti oleh perwakilan RI di Amerika Serikat dan Australia yang berlangsung mulai pukul 08-30 –12.00 WIB dan Sesi kedua diikuti oleh perwakilan RI selain Amerika Serikat dan Australia yang berlangsung mulai pukul 13-30 –16.30 WIB. Tim Kepaniteraan RI yang menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut adalah Angel Firstia Kresna untuk sesi I dan Asep Nursobah untuk sesi II.
Jalannya Rakor
Rapat Koordinasi diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional, Victorina Hesti Dewayani. Seusai pengarahan, dilanjutkan dengan pemaparan sistem pengadilan elektronik pada pengadilan Indonesia oleh nara sumber dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Angel F. Kresna dan Asep Nursobah. Para peserta diberikan kesempatan untuk menanggapi tiga isu yang berkaitan dengan pengambilan keterangan saksi/ahli oleh pengadilan Indonesia yang bertempat di Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam proses diskusi diketahui bahwa kondisi peraturan negara setempat yang berkaitan dengan pengembalian saksi/ahli di kantor Perwakilan RI oleh pengadilan asing dapat dikelompokkan menjadi 3 cluster. Pertama, ketentuan negara setempat secara tegas melarang pengambilan saksi oleh negara asing, kecuali melalui mekanisme surat rogatory. Kedua, ketentuan negara setempat membolehkan. Ketiga, ketentuan negara setempat tidak tegas melarang maupun membolehkan aktivitas pengambilan saksi/ahli pada kantor perwakilan asing.
Tindak Lanjut Nota Kesepahaman
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman MA dan Kemlu Tahun 2023. Pada pasal 6 Nota Kesepahaman disebutkan bahwa Kantor Perwakilan dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/ahli selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum negara setempat.
Dalam konteks Nota Kesepahaman tersebut, Kemlu akan menginventarisasi negara-nagara yang membolehkan dan melarang aktivitas pemeriksaan saksi/ahli pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri. Ketentuan ini akan menjadi informasi penting bagi hakim Indonesia yang sedang mengadili perkara untuk menentukan cara pemeriksaan saksi/ahli apakah menggunakan mekanisme persidangan jarak jauh atau melalui mekanisme rogatory. [an]