JAKARTA | (23/01/2023) – Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 - PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. Pasal 14 Nota Kesepahaman tersebut mengamanatkan agar MA dan Kemlu menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman. Guna melaksanakan amanat tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menggelar beberapa kali rapat penyusunan PKS, yang terakhir adalah Rapat Finalisasi Penyusunan PKS yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Hukum dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri (22/01).
Substansi Nota Kesepahaman Terbaru
Nota Kesepahaman terbaru yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada bulan April 2023 tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya (Nota Kesepahaman Nomor 01/NK/MA/2/2018-PRJ/HI/102/02/2018/01, tanggal 20 Februari 2018). Pada prinsipnya, substansi nota kesepahaman terbaru tersebut adalah sama dengan nota kesepahaman sebelumnya, yaitu berisi kesepakatan mengenai mekanisme penyelenggaraan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.
Layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara terdiri dari dua layanan utama: pertama, surat rogatori (letter of rogatory) dan, kedua, bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara. Surat rogatori adalah surat permintaan dari dan ke negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan mengenai, namun tidak terbatas pada bantuan mengidentifikasi orang, mengidentifikasi aset atau properti, memeriksa saksi dan/atau ahli, memperoleh dokumen atau alat bukti lainnya, dan pelaksanaan proses keperdataan lainnya. Sedangkan bantun penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara adalah bantuan untuk menyampaikan dokumen dari dan ke negara lain, termasuk namun tidak terbatas pada surat gugatan perdata, surat panggilan sidang perdata, pemberitahuan putusan atau penetapan pengadilan, surat panggilan pemeriksaan saksi, surat pernyataan upaya hukum, surat pemeriksaan berkas, dan dokumen keperdataan lainnya.
Meski terdapat kesamaan substansi, namun terdapat juga pembeda nota kesepahaman terbaru dengan nota kesepahaman sebelumnya. Jika pada nota kesepahaman sebelumnya belum diatur mengenai pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik dan pemanggilan kepada pihak di luar negeri secara elektronik, maka dalam nota kesepahaman terbaru kedua hal tersebut telah menjadi substansi yang disepakati dalam nota kesepahaman antara MA dan Kemlu.
Dalam Pasal 6 Nota Kesepahaman terbaru dinyatakan bahwa Kantor Perwakilan RI dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum negara setempat. Adapun pada Pasal 7 dinyatakan bahwa penyampaian surat rogatori dan dokumen peradilan dapat dilakukan secara elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan negara tujuan.
Finalisasi Lima Draf PKS
MA dan Kemlu telah menyusun enam draf PKS, namun draf yang telah masuk tahap finalisasi barulah lima draf. kelima draf yang telah difinalisasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Perjanjian Kerja Sama tentang Mekanisme Pengiriman dan Biaya Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
- Perjanjian Kerja Sama tentang Standardisasi Surat Rogatori dan Surat Pengantar Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
- Perjanjian Kerja Sama tentang Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
- Perjanjian Kerja Sama tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara
- Perjanjian Kerja Sama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
Sebelum memasuki tahap finalisasi ini, MA dan Kemlu telah beberapa kali menyelenggarakan rapat penyusunan draf PKS, yaitu pada tanggal 29 Mei 2023, tanggal 26 Oktober 2023, dan tanggal 5-7 November 2023. Dari MA pihak yang terlibat dalam penyusunan draf PKS tersebut adalah Kepaniteraan MA, sedangkan dari Kemlu pihak yang terlibat adalah Direktorat Hukum Perjanjian dan Sosial Budaya, Direktorat Protokol dan Konsuler, Biro Hukum dan Administrasi Perwakilan, dan Pusat Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan.
Draf PKS Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara Elektronik
Selain menyusun lima draf PKS tersebut di atas, MA dan Kemlu juga telah menyusun draf PKS tentang Mekanisme Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli Secara Elektronik. PKS ini merupakan PKS baru yang merupakan tindak lanjut dari adanya kesepakatan antara MA dan Kemlu mengenai pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di luar negeri secara elektronik.
Hal-hal yang diatur dalam PKS ini mencakup mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik bagi warga negara Indonesia di luar negeri, mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik bagi warga negara asing di luar negeri, dan juga mekanisme pembiayaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri.
Karena masih ada beberapa isu yang perlu dibahas lebih komprehensif, maka draf PKS tentang pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik ini belum dapat difinalisasi bersama dengan lima draf PKS lainnya. MA dan Kemlu akan membahas lebih lanjut draf PKS ini dalam pertemuan selanjutnya.
Rencana Penandatanganan
Pejabat yang akan menandatangani PKS tersebut adalah Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, selaku pelaksana layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.
Adapun terkait waktu penandatanganan PKS, Asep Nursobah, selaku Koordinator TIM Penyusun PKS dari Kepaniteraan MA, menghendaki agar draf PKS tersebut dapat segera ditandatangani setelah calon Panitera MA terpilih, Heru Pramono, dilantik menjadi Panitera MA.
“Kami berharap PKS yang telah kita finalisasi ini dapat segera ditandatangani setelah Bapak Heru Pramono secara resmi dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung” [aza/afd/mst].