Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Tangerang (16/02/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri mengadakan penandatangganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Hotel Mercure Tangerang BSD City. Penandatanganan dilakukan oleh Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung dan Andi Rachmianto, Direktur Jendral Protokol dan Konsuler.

 

Nota Kesepahaman Beserta PKS Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata.

Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Kementerian Luar Negeri yang telah menjadi mitra bagi badan peradilan Indonesia dalam menyampaikan panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke luar negeri.  Nota  kesepahaman beserta PKS turunannya berperan penting dalam penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia karena kosongnya regulasi nasional  yang mengatur  penyampaian bantuan teknis hukum lintas yurisdiksi negara dalam perkara perdata. 

Dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan zaman untuk mengatasi hambatan dan rintangan bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung memberlakukan layanan peradilan elekronik termasuk pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik. Dalam hal pihak memiliki domisili elektronik baik di wilayah Indonesia maupun luar negeri dapat dipanggil dan diberitahukan melalui domisili elektronikmya. Nota kesepahaman dan PKS ini menjadi dasar sekaligus pedoman dalam melakukan pemanggilan/pemberitahuan  pihak di Luar negeri mengunakan mekanisme rogatori.

 

Pembaruan dan Peningkatan Kerjasama Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara 

PKS ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatanggani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada tahun 2023. PKS ini mengatur 5 sub-bidang kerja sama dalam konteks Perkara Perdata Lintas Negara yang meliputi: (I) Mekanisme Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (ii) Standardisasi Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iii) Penagihan Biaya Pengiriman dan Penyampaian Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iv) Prosedur Operasional Standar dan Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum; serta (v) Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan.

Nota Kesepahaman beserta PKS ini merupakan pembaharuan sekaligus kelanjutan dari MoU Tahun 2013 dan Tahun 2018. Kerjasama ini ditingkatkan dengan beberapa materi baru seperti pemberi bantuan dalam pemeriksaan saksi dan ahli di luar negeri dan pertukaran data elektronik melalui Application Programming Interface (API) antara kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Untuk itu pada siangnya akan diadakan sosialisasi dengan para perwakilan RI di Luar negeri megenai simulasi pertukaran data elektronik tersebut.(AFK)