JAKARTA | (20/02)- Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung senantiasa disambut antusias oleh warga peradilan. Persamuhan akbar Lembaga yudikatif tersebut, bukan hanya menampilkan seremoni sakral pidato Ketua MA dalam sebuah persidangan formal. Namun, ada perhelatan penyertanya yang senantiasa dinanti yaitu “Kampung Hukum”. Dinamakan kampung hukum karena para Lembaga Penagak Hukum dan Organisasi Mayarakat Sipil penggiat hukum, membuat “Gubuk Informasi” untuk memamerkan karya, layanan dan concern-nya di bidang hukum. Selama penyelenggaraan Laporan Tahunan MA, kampung hukum selalu sesak dikunjungi warga.
Kepaniteraan MA pun membangun “gubuk informasi” di Kampung Hukum. Bukan hanya menyajikan informasi, Kepaniteraan MA membagi berbagai buku, majalah, dan newsletter. Suasana sangat ramai dan penuh sesak sejak menit-menit pertama gerai dibuka. Bahkan sebelum Ketua MA membuka secara resmi Kampung Hukum.
Pengunjung langsung tertarik dengan Buku Rumusan Hukum Pleno Kamar, terutama para Ketua Pengadilan. Untuk mendapatkan buku rumusan hukum, caranya sangat mudah. Tidak perlu menjawab quiz atau mengumpulkan point dari permainan game. Pengunjung hanya perlu mengiisi form online.
Para Penerima Tamu Stand Kepaniteraan Menjadi Daya Tarik Bagi Pengunjung
Kemudahan mendapatkan buku rumusan kamar, membuat gubuk informasi kepaniteraan diserbu ratusan pengunjung. Dwi Hananta, Ketua Pengadilan Negeri Boyalali, salah seorang pengunjung yang rela mengantri untuk mendapatkan Buku Rumusan Hasil Pleno Kamar. Menurut Dwi Hananta, rumusan pleno kamar sangat penting bagi hakim tingkat pertama untuk menjaga kesatuan penerapan hukum.
“meski tersedia versi elektronik di website Kepaniteraan, mendapatkan versi cetak terasa lebih istimewa, apalagi buku ini merupakan versi terbaru yang memuat hasil pleno kamar terakhir, 2023”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tersebut.
Pemburu buku rumusan hukum pleno lainnya, adalah Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Ia pun rela berdesakan dan memindai qrcode melalui smartphone demi memperoleh buku tersebut.
“ini bacaan wajib bagi hakim, jangan sampai mengadili perkara sedangkan normanya sudah diubah”, ujar Ketua PN Jombang tersebut.
Angel Firstia Kresna, hakim yustisial MA, salah seorang yang bertugas menjaga stand kepaniteraan mengaku cukup kelelahan melayani pengunjung yang berjubel.
“mereka semua berburu buku rumusan hukum pleno kamar”, ujarnya. [an]