JAKARTA | (06/08/2024) Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat Finalisasi Naskah Perjanjian Kerja Sama tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia (06/08). Rapat yang diselenggarakan di Hotel The Royal Surakarta Heritage tersebut dihadiri oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri (V. Hesti Dewayani), Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung (Angel Fristia Kresna dan Ahmad Zainul Anam), Tim Pusdatin Kepaniteraan Mahkamah Agung (Arif Fadhilah), tim dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, tim dari Direktur Konsuler Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, tim dari Direktur Pelindungan WNI Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, tim dari Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Luar Negeri, dan tim dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri. Sebagian peserta rapat hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Amanat dari Nota Kesepahaman
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah beberapa kali menggelar rapat penyusunan draf perjanjian kerja sama mengenai pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik. Penyusunan naskah perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Nota Kesepahaman Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 - PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara yang telah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/surat-rogatori/nota-kesepahaman). Pasal 14 Nota Kesepahaman tersebut mengamanatkan agar Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman.
Salah satu hal penting yang disepakati dalam nota kesepahaman tahun 2023 tersebut adalah tentang pemeriksaan dan/atau ahli di luar negeri dalam perkara perdata secara elektronik (Pasal 6). Untuk dapat diterapkannya ketentuan dalam Pasal 6 Nota Kesepahaman tersebut diperlukan perjanjian kerja sama yang mengatur lebih detail tentang mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik.
Poin-Poin Naskah Perjanjian Kerja Sama
Hal-hal substantif dalam naskah perjanjian kerja sama tentang pemeriksaan saksi/dan atau ahli secara elektronik ini mencakup tata cara penyampaian permohonan, tata cara pemeriksaan saksi/dan atau ahli, serta pembiayaan dalam penyelenggaraan pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik.
Mengenai tata cara penyampaian permohonan, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menyepakati bahwa pengajuan permohonan pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik menggunakan mekanisme sebagaimana yang berlaku pada Penanganan Permintaan bantuan Penyampaian Dokumen ke Luar Negeri dengan beberapa ketentuan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyelenggarakan pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri secara elektronik.
Adapun terkait tata cara pemeriksaan, disepakati bahwa pada pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik pada prinsipnya mengacu pada mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik dengan beberapa modifikasi ketentuan sesuai kebutuhan.
Sedangkan mengenai biaya perkara, sesuai asas hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, seluruh biaya yang timbul akibat pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik dibebankan kepada pihak berperkara.
Rencana Penandatanganan
Naskah perjanjian kerja sama mengenai pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik tersebut direncanakan akan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto dalam waktu yang ditentukan kemudian, dengan melihat ketersediaan waktu kedua pejabat yang akan mendandatangani perjanjian kerja sama tersebut [aza/afk/afd].