Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (4/12) – Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung kembali menggelar diskusi untuk membahas pengembangan sistem terintegrasi dalam layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara (rogatori), Rabu (04/12), di Gedung Kementerian Luar Negeri, Lt. 11. Rapat yang diinisiasi oleh Direktur Hukum dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri tersebut dihadiri oleh Direktorat Konsuler, Direktorat Pelindungan WNI, Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Agenda integrasi antara Sistem Informasi Pengadilan dengan Sistem Rogatori Online Monitoring (ROM) milik Kementerian Luar Negeri tersebut merupakan pengejawantahan komitmen bersama untuk meningkatkan layanan rogatori, khususnya pengiriman dokumen peradilan dalam perkara perdata dari pengadilan di Indonesia ke otoritas di Luar Negeri.

Aplikasi Eksisting

Saat ini, meskipun Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung sama-sama memiliki aplikasi untuk mempermudah layanan rogatori, namun aplikasi dari kedua lembaga belum saling terintegrasi.

Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi Rogatori Online Monitoring (ROM) yang tersedia dalam situs web https://rogatori.kemlu.go.id dan Mahkamah Agung memiliki aplikasi Direktori Putusan (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/auth/login.html). Kedua aplikasi tersebut digunakan oleh lembaga masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan rogatori, namun keduanya belum saling terhubung, sehingga belum dapat memberikan dampak yang optimal dalam proses penyelenggaraan rogatori.

Integrasi Sistem

Integrasi kedua sistem aplikasi yang ada pada Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut signifikan untuk dilakukan. Integrasi aplikasi akan signifikan meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan rogatori.

Dengan adanya integrasi sistem, maka proses kerja penanganan rogatori dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Pengadilan di Indonesia melakukan pembayaran biaya permohonan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata (baik yang berupa penyampaian dokumen peradilan maupun surat rogatori) ke luar negeri  dengan rekening virtual yang diproduksi aplikasi Direktori Putusan yang terintegrasi dengan ROM
  • Pengadilan  di Indonesia mengunggah dokumen permohonan bantuan teknis hukum yang akan dikirimkan ke luar negeri secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan yang terintegrasi dengan ROM;
  • Tim Kepaniteraan MA meneliti kelengkapan dokumen melalui aplikasi terintegrasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka Tim Kepaniteraan MA akan meneruskan dokumen elektronik tersebut kepada Tim Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk diverifikasi. Apabila dokumen elektronik dinyatakan lengkap oleh Tim Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, maka akan diterbitkan notifikasi kepada Pengadilan di Indonesia yang menyatakan dokumen telah lengkap disertai informasi agar pengadilan di Indonesia mengirim dokumen fisik ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (dokumen fisik tetap diperlukan karena hingga saat ini belum ada negara di dunia yang dapat menerima dokumen rogatori secara elektronik)
  • Apabila dalam proses penelaahan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri ditemukan kekurangan dokumen, maka pengadilan pengaju akan menerima notifikasi yang berupa permintaan penyempurnaan berkas
  • Dokumen fisik yang dikirim oleh Pengadilan di Indonesia kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung akan langsung dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung kepada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, tanpa melalui Kementerian Luar Negeri.
  • Kementerian Luar Negeri menyediakan akses bagi Mahkamah Agung dan Pengadilan di Indonesia untuk kepentingan tracking dokumen rogatori.

Rencana Implementasi

Proses integrasi aplikasi tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, namun memang masih terdapat beberapa kendala teknis. Kementerian Luar Negeri dan Kepaniteraan Mahkamah Agung telah bersepakat untuk mempercepat proses integrasi tersebut, sehingga diharapkan pada awal tahun 2025 integrasi tersebut sudah selesai dan aplikasi dapat digunakan.

Ahmad Z. Anam, sebagai perwakilan Kepaniteraan Mahkamah Agung menyampaikan bahwa finalisasi integrasi akan dilakukan dalam waktu dekat.  

“Pada pekan kedua bulan Desember 2024 ini kita akan memfinalisasi proses integrasi. Semua kendala-kendala teknis sedapat mungkin kita selesaikan pada pekan tersebut. Mudah-mudahan di pertengahan Januari 2025, penyelenggaraan rogatori dapat dilakukan melalui aplikasi terintegrasi ini“, pungkasnya.