Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (20/12/2024) “Apapun sistem persidangannya , upaya hukumnya wajib diajukan secara elektronik!” Jargon yang mirip dengan iklan sebuah minuman kemasan tersebut, diberlakukan untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai 1 Mei 2024. Sesuai jargon tersebut, mulai 1 Mei 2024,  Pengadilan Pengaju tidak lagi mengirimkan berkas kasasi/PK berbentuk dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Berkas perkara yang dikirimkan ke MA seluruhnya berbentuk dokumen elektronik melalui aplikasi SIPP. Elektronisasi pengajuan kasasi/PK ini berlaku untuk seluruh perkara, baik yang disidangkan secara elektronik maupun secara konvensional.  Dalam waktu dekat,  kebijakan tersebut akan diberlakukan juga untuk upaya hukum banding untuk semua lingkungan peradilan.

Demikian terungkap dalam sesi paparan akhir kegiatan pengembangan aplikasi SIPP dan SIAP-MA oleh Tim Development MA, Jum’at (20/12/2024) di Karawang.  Agenda utama kegiatan pengembangan aplikasi tersebut  difokuskan pada prosedur penanganan pasca pailit. Namun, paralel dengan agenda tersebut juga dilakukan beberapa penyempurnaan aplikasi upaya hukum baik kasasi/PK maupun upaya hukum banding. Dalam sesi paparan tersebut hadir Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dan Tim Pengembang Aplikasi MA.
Konsep upaya hukum banding yang telah dikembangkan dan akan diterapkan dalam waktu dekat adalah mengadopsi konsep upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Sebelumnya, upaya hukum banding  elektronik hanya diberlakukan bagi perkara  perdata yang  pemeriksaan pada tingkat pertama dilakukan secara e-court. Sedangkan untuk perkara yang disidangkan secara konvensional, upaya hukum bandingnya diajukan secara manual, tidak bisa elektronik.

Dengan kebijakan yang akan diterapkan nanti,  upaya hukum banding secara elektronik akan diberlakukan untuk semua perkara, baik  persidangan pada tingkat pertama ditangani secara e-Court maupun  konvensional.Untuk perkara yang ditangani secara konvensional maka pengadilan pengaju harus melakukan proses digitalisasi dokumen, kemudian mengunggahnya ke aplikasi SIPP.

Pemberlakuan upaya hukum banding elektronik ini akan diterapkan untuk semua perkara di semua lingkungan peradilan.  Namun untuk pemberlakuannya, akan didahului dengan rilis SIPP versi terbaru dan terbitnya regulasi dari Mahkamah Agung.  

"Insya Allah dalam waktu dekat', pungkas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan. [an]