Ketua MA Dorong Hakim Agung Percepat Penyelesaian Perkara
Jakarta | Kepaniteraan.online (22/5)
Ketua Mahkamah Agung, Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, memimpin rapat pleno Mahkamah Agung, Selasa (22/5), di ruang Wiryono Projodikoro, gedung MA Jakarta. Rapat pleno yang dihadiri seluruh unsur pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, Panitera, Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Tim (Askor) ini merupakan yang pertama kali sejak terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA pada akhir Februari 2012 lalu. Pleno ini mengusung beberapa topik, antara lain: evaluasi kinerja penyelesian perkara, penerapan sistem kamar, serta respon terhadap persoalan aktual di lingkungan badan peradilan Indonesia.
Dalam pengarahannya, Ketua MA mendorong hakim agung untuk mempercepat penyelesaian perkara. Menurut Ketua MA, harapan publik terhadap MA adalah cepatnya waktu penyelesaian perkara.
“Saya banyak sekali mendapatkan surat, dan mayoritas dari surat tersebut berisi permohonan agar perkaranya diselesaikan dalam waktu yang cepat”, jelas Ketua MA. Makna cepat dalam kaitannya dengan penyelesaian perkara, menurut Ketua MA, adalah cepat dalam memutus dan cepat pula dalam menyelesaikan minutasi perkara.
Ketua MA mengungkapkan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Perkara yang dimiliki MA, publik bisa mengetahui kapan perkara putus, apa amar singkatnya, dan siapa majelis yang menanganainya. Oleh karena keterbukaan informasi tersebut, ketika ada perkara yang sudah putus tetapi salinan putusannya belum dikirimkan setelah beberapa bulan, maka publik tidak segan-segan melapor kepada Ketua MA. Oleh karena itu, Ketua MA, menggariskan supaya seluruh jajarannya memperhatikan jangka waktu penyelesaian perkara yang telah ditetapkan.
Dikatakan Ketua MA, bahwa penerapan sistem kamar yang efektif berlaku sejak 1 Oktober 2011, antara lain untuk memenuhi harapan publik agar perkara bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Hal ini karena dalam sistem kamar, pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh hakim agung yang pakar dibidangnya. “Oleh karena perkara diperiksa oleh pakar dibidangnya, maka akan lebih cepat penyelesaiannya”, tegasnya.
Sementara untuk percepatan minutasi perkara, MA telah membuat kebijakan penyertaan dokumen elektronik dalam pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. Mengenai kebijakan ini, Ketua MA meminta seluruh jajaran pengadilan untuk mentaatinya sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi harapan publik.
Kesatuan Hukum
Sisi lain dari implementasi sistem kamar adalah isu kesatuan hukum dan konsistensi putusan. Dua hal ini menurut Ketua MA juga menjadi perhatian publik . Publik seringkali dibuat bingung dengan perbedaan putusan pengadilan terhadap sejumlah kasus yang substansinya sama.
“Inkonsistensi putusan ini diharapkan bisa dihilangkan dengan penerapan sistem kamar”, ujar Ketua MA.
Untuk mendukung kesatuan hukum dan konsistensi putusan ini, menurut Ketua MA, masing-masing kamar sudah mengadakan pleno kamar. Beberapa persoalan yang kerap disikapi berbeda oleh majelis hakim di MA dibahas di forum ini. “Semua kamar sudah mengadakan pleno kamar dan menghasilkan rumusan yang akan dijadikan pedoman”, tegas Ketua MA.
Hasil rumusan kamar ini, lanjut Ketua MA, akan disosialisasikan kepada jajaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Publikasi Informasi
Sementara itu, Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH, dalam paparannya mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2012, MA menerima 4.737 perkara dan berhasil memutus 3.753 perkara. Sementara untuk minutasi perkara, hingga akhir April 2012 MA telah mengirim 4.122 salinan putusan ke pengadilan pengaju.[an]