JAKARTA — Pleno Komisi III DPR RI menyetujui Panitera MA Sudharmawatiningsih menjadi Hakim Agung Kamar Pidana bersama dengan 10 calon hakim agung lainnya beserta 3 (tiga) hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Sebelumnya, Panitera MA tersebut  mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung pada Rabu (12/8). Sudharmawatiningsih berhasil meyakinkan para legislator yang membidangi  hukum, HAM dan keamanan tersebut lewat gagasan yang dipresentasikan dalam makalah yang berjudul  “Larangan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dalam Menjamin Perlindungan HAM dan Kepentingan Publik” .

Penulisan makalah  menjadi bagian dari  agenda uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Judul makalah untuk masing-masing calon hakim agung ditentukan melalui mekanisme pengundian. Melalui penulisan makalah tersebut, Legislator menguji kemampuan calon hakim agung untuk menuangkan pandangannya atas persoalan hukum dalam waktu yang singkat. Hanya lama 90 menit!.

Tampil Meyakinkan Mengupas Larangan Upaya Hukum atas Putusan Bebas

Selanjutnya, Calon Hakim Agung diuji originalitas gagasannya tersebut melalui wawancara terbuka oleh para legislator. Untuk sesi wawancara ini,  Panitera MA mendapatkan nomor urut 3,  sehingga Ia menjadi  calon hakim agung pertama dari unsur karir yang diuji oleh para Legislator. Agenda wawancara calon, diawali dengan presentasi pokok-pokok pikiran dalam makalah yang disusun. Seusai presentasi, beberapa anggota Komisi III mengapresiasi langsung tentang kepatutan dan kelayakan Sudharmawtiningsih sebagai Calon Hakim Agung.

Dalam presentasinya Sudharmawatiningsih  menyebutkan  bahwa norma Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 secara tegas menutup pintu upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Namun, apakah terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding?.

Dalam KUHAP 2025, upaya hukum Banding diatur dalam Pasal 285 hingga 298. Dalam Pasal 285 ayat (1) ditegaskan “Permohonan Banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum”. Dalam  rumusan pasal tersebut, kata  Sudharmawatiningsih, tidak ada pengecualian upaya hukum banding untuk putusan bebas.

Hal inilah yang menurut dugaan  Panitera MA, dalam periode awal implementasi KUHAP 2025, masih menimbulkan disparitas penafsiran mengenai “larangan upaya hukum banding” terhadap putusan bebas.

“Dugaan”  Panitera MA tersebut diasarkan pada data Penelitian yang dilakukan oleh Tim Mahkamah Agung. Tim MA telah meneliti 20 putusan  pengadilan tinggi dalam perkara banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa.

Menurut Panitera MA,  dari pengolahan data penelitian diketahui bahwa sebanyak 15 dari 20 putusan yang diteliti  (75%), pengadilan tinggi menyatakan permohonan banding  penuntut umum terhadap putusan bebas dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan 5 dari 20 putusan (25%), pengadilan tinggi  menerima permohonan banding penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan negeri,  dan mengadili sendiri.

Dengan adanya disparitas penerapan hukum tersebut, Panitera MA menegaskan perlunya penafsiran sistematis terhadap norma yang mengatur upaya hukum terhadap putusan bebas.

“Dengan penafsiran sistematis akan diketahui kehendak dari pembentuk Undang-Undang”, ujar Sudharmawatingsih.

Berkaitan dengan pertanyaan  apakah terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding,  Sudharmawatiningsih memberikan jawaban dengan merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Putusan tingkat pertama yang  bukan  pembebasan atau lepas dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain”, tegas Panitera MA.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Panitera MA bahwa Pasal 285 ayat (1) KUHAP 2025 tidak berdiri sendiri. Norma tersebut tunduk secara mutlak pada batasan objek banding yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan semua argumen yang diungkapkan  Sudharmawatiningsih menyimpulkan bahwa putusan bebas harus ditempatkan sebagai putusan yang tertutup dari upaya hukum biasa.

“Apabila jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding terhadap putusan bebas tingkat pertama, maka secara hukum permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”, tegas Panitera MA.

Perspektif HAM

Dari sudut pandang hak asasi manusia, larangan upaya hukum terhadap putusan bebas, lanjut Sudharmawatiningsih, merupakan upaya pembentuk undang-undangan mengembalikan keseimbangan kedudukan antara negara yang diwakili oleh JPU dengan Terdakwa.  JPU memiliki sumber daya yang tidak terbatas sedangkan Terdakwa merupakan pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana.

Ia mengutip Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum .

Menurutnya, bagi terdakwa putusan bebas yang bersifat final, merupakan wujud nyata dari kepastian hukum tersebut.

Sudharmawatiningsih menegaskan bahwa larangan upaya hukum atas putusan bebas adalah sarana perlindungan HAM mutlaj untuk memulihkan harkat dan martabat individu dari dominasi kekuasaan negara. [an]

Ikuti Sosial Media Kami