Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

SEMA 1 Tahun 2012:  Terpidana Wajib Hadir dalam Permohonan PK

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/7)

Perbedaan pendapat mengenai  keabsahan hukum permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang diajukan  tanpa kehadiran terpidana kini berakhir. Mahkamah Agung telah mengakhiri dualisme tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA Tanggal 28 Juni 2012. Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

 

Mahkamah Agung mendasarkan Surat Edaran tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana  yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia ini pada Pasal 263 ayat (1) dan  Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP. Sebelum lahir SEMA ini terjadi dualisme dalam memahami aturan hukum dalam KUHAP tersebut. Sejumlah pengadilan negeri menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan  oleh kuasa hukum tanpa dihadiri Terpidana dan berkasnya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Meskipun MA menegaskan keharusan hadirnya Terdakwa dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di pengadilan negeri/militer, bagi permohonan peninjauan kembali  yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dan ahliwarisnya yang dilakukan sebelum lahirnya SEMA ini (tanggal 28 Juni 2012) dapat diterima dan berkas perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung. [an]