Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Keluarkan SEMA Untuk Pencatatan Akta Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (6/9)

Pasal 32 ayat (2) UU No 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan  melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Di lapangan,  ternyata kasus pencatatan kelahiran yang terlambat ini sangat banyak, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal, dan mereka tentunya akan membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya. Nah, untuk memberi “kemudahan”, Mahkamah Agung  mengeluarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2012.

SEMA yang ditandatangani  Ketua MA tanggal 6 September 2012 tersebut bertitel tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang  Melampaui  Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Dalam SEMA tersebut, MA mengatur bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri dapat menerima permohonan secara kolektif (angka 2 SEMA) .

 

Yang dimaksud dengan pengajuan permohonan secara kolektif, menurut SEMA 6 Tahun 2012,  adalah  permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang diajukan lebih dari satu pemohon dan disampaikan melalui pada instansi pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan (angka 3 SEMA).

Selain diperbolehkan pendaftaran secara kolektif, SEMA 6 Tahun 2012 juga memungkinkan penyelenggaraan persidangan diluar gedung pengadilan (angka 6 SEMA), dan juga berperkara secara prodeo/cuma-cuma (Pasal 11 SEMA). (an)