Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Warwick Soden : MA-RI, Best Practice Pengadilan di Dunia  Yang Berhasil Melakukan Pembaruan

 

Warwick Soden, CEO Federal Court of Australia memaparkan progres kemajuan kerjasama peradilan Indonesia-Australia

Brisbane | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/10)

Warwick Soden, Registrar/CEO Federal Court of Australia , menilai  Mahkamah Agung sebagai peradilan di dunia yang telah berhasil melakukan pembaruan. Warwick mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan delegasi MA-RI dan FCA, sehari menjelang dilakukan penandatanganan lampiran nota kesepahaman antara MA, FCA, dan FCoA, Selasa (2/10) di Brisbane, Queensland, Australia. Ia bercerita bahwa penialian terhadap keberhasilan pembaruan MA-RI tersebut diungkapkannya dalam sebuah forum internasional.

“Ketika menjadi pembicara dalam pertemuan Judisial Asia Pasifik  saya mendapat pertanyaan dari salah seorang peserta, ‘Pengadilan mana di dunia yang bisa dikatakan berhasil melakukan pembaruan?’. Saya jawab dengan tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia”,  kisah Warwick.

 

Penilaian Warwick terhadap keberhasilan pembaruan MA yang disampaikan pada saat konferensi internasional yang diungkapkan kembali  dalam pertemuan MA-FCA, Selasa (2/10) kemarin , bukan basa-basi. Ia mengetahui secara persis apa yang dilakukan oleh MA-RI dalam upaya memecahkan persoalan tunggakan perkara, mewujudkan transparansi pengadilan, pembinaan SDM hingga persoalan independensi badan peradilan.

“Saya mengetahui ketika MA melakukan audit perkara di tahun 2006 sehingga diketahui jumlah perkara yang berada di MA, kemudian membentuk majelis khusus untuk menyelesaikan perkara yang sudah dikategorikan tunggakan”, papar Warwick.

Berbicara mengenai audit perkara, Warwick Soden, menyebutnya sebagai sebuah keharusan. Ia mengibaratkan pengadilan sebagai sebuah perusahaan, maka bagi perusahaan stock opname merupakan keharusan. “Tanpa stock of name (audit) kita tidak mengetahui secara persis apa yang dimiliki perusahaan”, jelas Warwick.

Ia menambahkan bahwa untuk menyelesaikan persoalan tunggakan, berkas yang sudah berusia melampaui batas waktu penyelesaian perkara agar diberikan tanda warna pada map berkas. Dengan tanda ini, kata Warwick, maka pengadilan akan memprioritaskan penyelesaiannya. (an)