Direkomendasikan, Direktori Putusan Satu-Satunya Media Pengiriman Dokumen Elektronik Pengajuan Kasasi/PK
Serang | Kepaniteraan.mahakmahagung.go.id (16/10)
Kepaniteraan MA menggelar kegiatan rapat bertajuk penyusunan SOP alur dokumen elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi/PK. Dalam kegiatan yang diselenggarakan mulai tanggal 15-17 Oktober 2012 di Serang ini, Kepaniteraan mengajak seluruh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Tim (Askor), Para Kasubdit Dit Pranata, dan para koordinator di Panitera Muda. Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH, membuka acara yang dibiayai DIPA Kepaniteraan ini, Senin malam (15/10). Di akhir rapat tersebut, direkomendasikan agar Direktori Putusan menjadi satu-satunya media pengiriman dokumen elektronik pengajuan kasasi dan peninjauan kembali.
Rekomendasi menjadikan Direktori Putusan sebagai media tunggal dalam pengiriman dokumen elektronik ini muncul dari pengalaman implementasi SEMA 14 Tahun 2010 yang telah berlangsung selama lebih kurang setahun. Sebagaimana diketahui, SEMA 14 Tahun 2010 mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali melalui alternatif pilihan media: CD, email, dan aplikasi komunikasi. “Dalam prakteknya pengadilan lebih banyak mengirim menggunakan CD, padahal CD banyak menimbulkan masalah seperti tidak terbaca, pecah, dan format yang beragam”, kata Panitera saat menyampaikan pengarahan. Oleh karena itu, peserta mengusulkan agar media pengiriman ini hanya satu yaitu Direktori Putusan.
Usulan media tunggal ini juga sejalan dengan konsep standar operasional prosedur yang baik. “dalam SOP yang baik tidak terlalu banyak variasi prosedur”, jelas Haemiwan Fathoni ketika memberi paparan mengenai penyusunan SOP alur dokumen elektronik di MA. Menurut Haemiwan yang juga Tim Asistensi Pembaruan MA, dengan variasi media yang banyak maka akan berakibat pada variasi prosedur yang berdampak pada kesulitan pengukuran tingkat keberhasilan implementasi SOP tersebut.
Mengenai usulan media tunggal dalam pengiriman dokumen elektronik, berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Panitera mengenai tingkat partisipasi yang terus meningkat, hal tersebut bukan hal yang sulit untuk diimplementasikan. “ Hingga saat ini jumlah putusan yang terpublikasikan sudah 328.000 lebih putusan”, ujar Panitera MA. Angka tersebut, menurut Panitera, menunjukkan kesiapan pengadilan menunju elektronisasi dokumen.
Rekayasa Bisnis Proses
Jika usulan media tunggal pengiriman dokumen elektronik diterima maka harus ada penyesuaian prosedur distribusi. “ Jika selama ini dokumen elektronik dilampirkan dalam berkas melalui CD, maka nanti masing-masing PP atau operator tinggal diberi hak untuk mengakses langsung dari Direktori Putusan”, jelas Asep Nursobah. Prosedur ini menurutnya akan meringankan tugas Direktorat Pranata yang dibebani kerja tambahan akibat SEMA 14 Tahun 2010. “Kalau prosedur lama, Dit Pranata harus melakukan burning file ke CD jika pengadilan mengajukan dokumen elektronik menggunakan e-mail atau direktori putusan”, pungkas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
(an)